TOPIK
Kasus Suap Ekspor CPO
-
AJI menilai dlam menetapkan Tian sebagai tersangka, penyidik Kejagung justru menjadikan sejumlah pemberitaan sebagai bentuk barang bukti.
-
Kejaksaan Agung menggelar rekonstruksi kasus suap dan gratifikasi vonis lepas atau ontslag tiga korporasi Crude Palm Oil (CPO) dalam kasus ekspor CPO.
-
Kejagung masih belum mengungkap motif hakim Djuyamto menitipkan tas berisikan uang kepada satpam Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
-
Dalam pemeriksaan yang digelar Senin 28 April 2025 kemarin itu, penyidik juga memeriksa satu orang yang juga menjabat sebagai hakim.
-
Kejagung mengubah status tahanan Direktur Pemberitaan Jak TV non-aktif, Tian Bahtiar, dari penahanan rumah tahanan (rutan) ke tahanan kota.
-
Herdiansyah Hamzah, menjelaskan penerapan pasal TPPU merupakan salah satu upaya untuk memiskinkan koruptor, seperti Advokat Marcella Santoso.
-
Kejaksaan Agung (Kejagung) tetap memantau pergerakan Direktur Pemberitaan Jak TV non-aktif, Tian Bahtiar saat menjadi tahanan kota.
-
Kejaksaan Agung telah mengalihkan status tahanan Direktur Pemberitaan Jak TV non-aktif, Tian Bahtiar alias TB, menjadi tahanan kota.
-
Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan alasan mengalihkan status tahanan Direktur Pemberitaan Jak TV non-aktif, Tian Bahtiar.
-
Kejagung alihkan penahanan Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar menjadi tahanan kota karena alasan sakit.Â
-
Penjaga kapal sekitar dermaga Batavia Marina, Ancol menyebut biaya perawatan kapal seperti milik Ariyanto terbilang mahal
-
Kemewahan hidup Ariyanto Bakri, tersangka kasus suap vonis lepas tiga korporasi CPO, makin terlihat jelas dari fasilitas yang dinikmatinya. Salah satu
-
Kejagung membuat klaim Tian Bahtiar melakukan permufakatan jahat menggiring opini publik yang menyudutkan institusinya.
-
Kejagung menyita kapal (yacht) dan sejumlah aset lainnya yang dimiliki tersangka suap ekspor CPO Ariyanto Bakri.
-
Ketua Dewan Pers meminta agar Kejaksaan Agung melakukan pengalihan penahanan terhadap Tian Bahtiar untuk memudahkan proses pemeriksaan di Dewan Pers.
-
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu akan memeriksa pelanggaran etik Direktur Pemberitaan JakTV yang kini menjadi tersangka Kejaksaan Agung, Tian Bahtiar.
-
Terungkap penampakan rumah lokasi penemuan uang sebesar Rp 5,5 miliar milik hakim Ali Muhtarom di Jepara. Dihuni saudarnya yang bekerja sebagai petani
-
Rudianto juga mempertanyakan keputusan Kejagung yang menerapkan Pasal 21 dalam konteks ini, di mana biasanya pasal tersebut digunakan untuk menghalang
-
Kejagung menyita uang senilai Rp 5,5 miliar dari hasil penggeledahan rumah tersangka hakim Ali Muhtarom di Jepara, Jawa Tengah, Minggu (13/4/2024).
-
Kejagung menyerahkan dokumen terkait kasus perintangan penyidikan sejumlah perkara korupsi yang menjerat Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar
-
Penemuan uang sebesar Rp5,5 miliar di bawah kolong kasur milik Hakim Ali Muhtarom di Jepara, Jawa Tengah, menjadi sorotan.Â
-
Penemuan uang senilai Rp 5,5 miliar yang disita dari rumah salah satu hakim ad hoc Tipikor, Ali Muhtarom, sangat memalukan.
-
YLBHI meminta Kejagung untuk meninjau ulang penggunaan delik pidana obstruction of justice dalam kasus yang melibatkan Direktur Pemberitaan JakTV.
-
Penyidik memasuki sebuah ruangan kamar dan memeriksa kolong tempat tidur, kemudian menemukan ada kardus besar berisi koper yang ada tumpukan uangnya.
-
Komisi Keselamatan Jurnalis (KKJ) menilai, Kejaksaan Agung sewenang-wenang dalam menetapkan Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar tersangka.Â
-
Tian Bahtiar dicopot atau dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Direktur Pemberitaan JakTV agar fokus jalani proses hukum di Kejagung.
-
Kejagung menyita uang senilai Rp 5,5 miliar dari hasil penggeledahan rumah tersangka hakim Ali Muhtarom di Jepara, Jawa Tengah, Minggu (13/4/2025).
-
Kejagung mengungkap kronologi penemuan uang tunai sebesar Rp 5,5 miliar yang disembunyikan di bawah kasur di rumah milik Hakim Ali Muhtarom.
-
Kejagung tegaskan penetapan tersangka Direktur Pemberitaan Jak TV TB Tian Bahtiar lantaran ada permufakatan jahat.
-
Kejagung menggeledah rumah tersangka Hakim Ali Muhtarom di Jepara, Jawa Tengah pada Minggu (13/4/2025).