Kasus Suap Ekspor CPO
JakTV Copot Tian Bahtiar sebagai Direktur Pemberitaan, Diminta Fokus Jalani Proses Hukum di Kejagung
Tian Bahtiar dicopot atau dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Direktur Pemberitaan JakTV agar fokus jalani proses hukum di Kejagung.
Penulis:
Dodi Esvandi
Editor:
Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Tian Bahtiar dicopot atau dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Direktur Pemberitaan JakTV.
Menurut Direktur Operasional JakTV, Sony Soemarsono, manajemen JakTV telah resmi menonaktifkan Tian Bahtiar dari jabatannya sebagai Direktur Pemberitaan JakTV, setelah ia ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung)
Tian Bahtiar dicopot dari jabatannya agar bisa fokus menjalani proses hukum yang sedang dilaluinya di Kejaksaan Agung.
"Kami harap semua pihak, termasuk Pak Tian Bahtiar, dalam penanganan kasus ini dapat bersikap kooperatif menjalani proses hukum yang sedang berjalan. Tentu kami pun mendoakan yang terbaik untuk yang bersangkutan," ujar Sony di Jakarta, Rabu (23/4/2025).
Sony memastikan, JakTV mendukung penuh proses hukum yang saat ini sedang dilakukan.
Sony menegaskan, pihaknya menghormati setiap langkah penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan kepada Tian.
"Saat ini JakTV Â akan kembali fokus terhadap kegiatan operasional kejurnalistikan yang selama ini dijalankan. JakTV menjunjung tinggi prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) serta mematuhi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia," kata dia.
"Kami percaya bahwa proses hukum merupakan bagian dari komitmen bersama dalam menjaga integritas dan transparansi dunia usaha," ujar Sony.
Baca juga: Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar Ditetapkan Tersangka Kejagung, IJTI: Preseden Berbahaya
Sony mengatakan penonaktifan ini dilakukan agar aktivitas dan pelayanan perusahaan kepada seluruh mitra dan pemangku kepentingan tetap berjalan dengan baik dan profesional.
"Kami akan terus bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam mendukung sepenuhnya proses yang sedang berlangsung dan berkomitmen menjaga stabilitas serta reputasi perusahaan," pungkas Sony.
Sebelumnya Tian Bahtiar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice atas kasus-kasus yang ditangani oleh Kejagung.
Penetapan tersangka ini dilakukan Kejagung karena Tian Bahtiar diduga menjadi aktor intelektual di balik upaya sistematis untuk merusak citra Kejagung.

Hal tersebut dilakukan Tian atas pesanan dari dua advokat yang telah menjadi tersangka Kejagung sebelumnya, yakni Marcella Santoso (MS) dan Junaedi Saibih (JS).
Dalam upaya untuk merusak citra Kejagung, Tian diduga menyebarkan narasi-narasi yang menyesatkan tentang penanganan korupsi yang dilakukan oleh Kejagung.
Terutama dalam kasus korupsi PT Timah dan ekspor crude palm oil (CPO).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.