bet365足球投注

Rabu, 7 Mei 2025

Kasus Suap Ekspor CPO

Alasan Sakit, Kejagung Alihkan Penahanan Direktur JakTV Tian Bahtiar Jadi Tahanan Kota

Kejagung alihkan penahanan Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar menjadi tahanan kota karena alasan sakit.聽

Kolase bet365足球投注news (Humas Kejagung & JAK TV)
TAHANAN KOTA - Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar mengungkapkan peran dari Direktur Pemberitaan JAK TV, Tian Bahtiar dalam kasus perintangan penyidikan yang kini menjeratnya. Diketahui sebelumnya Tian Bahtiar telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait kasus-kasus yang ditangani oleh Kejagung. Kejagung alihkan penahanan Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar menjadi tahanan kota karena alasan sakit.聽 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung mengalihkan penahanan Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar menjadi tahanan kota usai sebelumnya ditetapkan tersangka perintangan penyidikan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, pengalihan penahanan Tian Bahtiar itu sudah dilakukan sejak Kamis (24/4/2025) lalu.

"TB sudah dialihkan penahanannya menjadi tahanan kota sejak Kamis sore," kata Harli saat dikonfirmasi, Sabtu (26/4/2025).

Adapun alasan Kejaksaan melakukan pengalihan penahanan terhadap Tian Bahtiar, dikatakan Harli, karena yang bersangkutan saat ini tengah sakit.

Meski begitu tidak dijelaskan secara pasti penyakit apa yang diderita Tian Bahtiar sehingga Kejagung mengalihkan status penahanan tersebut menjadi tahanan kota.

"Karena alasan sakit," katanya.

Seperti diketahui sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan perintangan penyidikan maupun penuntutan atau obstruction of justice.

Dua orang merupakan Advokat yakni Marcella Santoso (MS) dan Junaidi Saibih (JS), satu lainnya ialah Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar (TB).

Baca juga: Kejagung Tegaskan Tian Bahtiar Jadi Tersangka karena Permufakatan Jahat, Bukan soal Konten Berita

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar mengatakan, penetapan tersangka terhadap tiga orang itu setelah pihaknya melakukan pemeriksaan dan ditemukan adanya bukti yang cukup.

鈥淧enyidik pada Jampdisus Kejaksaan Agung mendapat alat bukti yang cukup untuk menetapkan tiga orang tersangka,鈥 ujar Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Selasa (22/4/2025) dini hari.

Lebih jauh Qohar menjelaskan, perkara ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap dan atau gratifikasi di balik putusan lepas atau ontslag tiga terdakwa korupsi ekspor crude palm oil (CPO).

Dalam pengembangan tersebut, ditemukan fakta bahwa para tersangka telah merintangi penyidikan dan penuntutan terhadap kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015-2022.

Tak hanya kasus itu mereka juga disebut terlibat merintangi penyidikan atas perkara importasi gula yang menjerat eks Menteri Perdagangan Tom Lembong.

鈥淭erdapat permufakatan jahat yang dilakukan MS dan JS bersama-sama dengan TB secara langsung maupun tidak langsung dalam perkara korupsi Timah dan importasi gula atas nama Tom Lembong,鈥 jelas Qohar.

Halaman
12
Berita Rekomendasi
asd
  • Berita Terkini

    © 2025 bet365足球投注, a subsidiary of . All Right Reserved
    bet365足球投注 Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan