Kasus Suap Ekspor CPO
Alasan Sakit, Kejagung Alihkan Penahanan Direktur JakTV Tian Bahtiar Jadi Tahanan Kota
Kejagung alihkan penahanan Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar menjadi tahanan kota karena alasan sakit.聽
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung mengalihkan penahanan Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar menjadi tahanan kota usai sebelumnya ditetapkan tersangka perintangan penyidikan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, pengalihan penahanan Tian Bahtiar itu sudah dilakukan sejak Kamis (24/4/2025) lalu.
"TB sudah dialihkan penahanannya menjadi tahanan kota sejak Kamis sore," kata Harli saat dikonfirmasi, Sabtu (26/4/2025).
Adapun alasan Kejaksaan melakukan pengalihan penahanan terhadap Tian Bahtiar, dikatakan Harli, karena yang bersangkutan saat ini tengah sakit.
Meski begitu tidak dijelaskan secara pasti penyakit apa yang diderita Tian Bahtiar sehingga Kejagung mengalihkan status penahanan tersebut menjadi tahanan kota.
"Karena alasan sakit," katanya.
Seperti diketahui sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan perintangan penyidikan maupun penuntutan atau obstruction of justice.
Dua orang merupakan Advokat yakni Marcella Santoso (MS) dan Junaidi Saibih (JS), satu lainnya ialah Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar (TB).
Baca juga: Kejagung Tegaskan Tian Bahtiar Jadi Tersangka karena Permufakatan Jahat, Bukan soal Konten Berita
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar mengatakan, penetapan tersangka terhadap tiga orang itu setelah pihaknya melakukan pemeriksaan dan ditemukan adanya bukti yang cukup.
鈥淧enyidik pada Jampdisus Kejaksaan Agung mendapat alat bukti yang cukup untuk menetapkan tiga orang tersangka,鈥 ujar Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Selasa (22/4/2025) dini hari.
Lebih jauh Qohar menjelaskan, perkara ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap dan atau gratifikasi di balik putusan lepas atau ontslag tiga terdakwa korupsi ekspor crude palm oil (CPO).
Dalam pengembangan tersebut, ditemukan fakta bahwa para tersangka telah merintangi penyidikan dan penuntutan terhadap kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015-2022.
Tak hanya kasus itu mereka juga disebut terlibat merintangi penyidikan atas perkara importasi gula yang menjerat eks Menteri Perdagangan Tom Lembong.
鈥淭erdapat permufakatan jahat yang dilakukan MS dan JS bersama-sama dengan TB secara langsung maupun tidak langsung dalam perkara korupsi Timah dan importasi gula atas nama Tom Lembong,鈥 jelas Qohar.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.