Kasus Suap Ekspor CPO
Kondisi Rumah Lokasi Penemuan Uang Rp 5,5 Miliar Hakim Ali Muhtarom, Penghuni Dikenal Sebagai Petani
Terungkap penampakan rumah lokasi penemuan uang sebesar Rp 5,5 miliar milik hakim Ali Muhtarom di Jepara. Dihuni saudarnya yang bekerja sebagai petani
Penulis:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terungkap penampakan rumah lokasi penemuan uang sebesar Rp 5,5 miliar milik hakim Ali Muhtarom di Desa Tunggul Pandean, Kecamatan Nalumsari, Jepara, Jawa Tengah.
Diketahui di rumah tersebut sebelumnya penyidik Kejaksaan Agung menemukan uang Rp 5,5 miliar yang disimpan dalam sebuah koper.
Duit yang ditemukan berupa mata uang dolar Amerika Serikat (USD) sebanyak 3.600 lembar atau 36 blok.
Uang tersebut ditemukan di kolong tempat tidur rumah hakim Ali Muhtarom.
Dalam video yang beredar terlihat ada tumpukan uang yang dibalut menggunakan dua plastik berwarna putih dan merah di dalam koper yang ditemukan.
Baca juga: Soal Temuan Rp 5,5 Miliar di Kolong Kasur Rumah Hakim Ali Muhtarom, DPR: Ini Memalukan
"Jadi kalau kita setarakan di kisaran Rp 5,5 miliar ya," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar kepada wartawan, Rabu (23/5/2025).
Menurut Ketua RT setempat, Suparno (61), penggeledahan dilakukan pada Minggu, 13 April 2025, sekitar pukul 24.00 WIB oleh beberapa orang yang datang menggunakan tiga mobil.
"Saya melihat sendiri saat uang dihitung, dimulai dari pukul 12 malam sampai jam 3 pagi," ucap Suparno, Kamis (24/4/2025).
Baca juga: Penemuan Uang Rp 5,5 M di Kolong Kasur Hakim Kasus CPO Dianggap Anggota DPR sebagai Hal Memalukan
Ia menyebut ada 42 pack uang dolar AS dan 3 pack dolar Singapura yang diamankan.
Kondisi Rumah Tempat Penemuan Uang Rp 5,5 Miliar
Berdasarkan pantauan di lapangan, rumah bercat putih yang berada di RT 01 RW 01 Desa Tunggul Pandean tampak sunyi saat dikunjungi wartawan pada Kamis pagi (24/4/2025).
Tak ada aktivitas di dalam rumah, hanya sepasang sandal terlihat di depan teras.Â
Saat petinggi desa mencoba mengetuk pintu, tak ada jawaban dari dalam rumah.
M Khotibul Umam, petinggi Desa Tunggul Pandean, menjelaskan bahwa rumah tersebut ditempati Didik dan istrinya, yang memiliki KTP sebagai warga Desa Blimbingrejo, bukan warga Tunggul Pandean.
"Sebenarnya rumah penemuan uang itu bukan warga kami, tetapi dari desa lain," ujarnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.