Kasus Suap Ekspor CPO
Kejagung Serahkan 10 Bundel Dokumen yang Jerat Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar ke Dewan Pers
Kejagung menyerahkan dokumen terkait kasus perintangan penyidikan sejumlah perkara korupsi yang menjerat Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar
Penulis:
Abdi Ryanda Shakti
Editor:
Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTAÂ -Â Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan dokumen terkait kasus perintangan penyidikan sejumlah perkara korupsi yang menjerat Direktur Pemberitaan JakTV non-aktif, Tian Bahtiar (TB) ke Dewan Pers.
Penyerahan dokumen ini bentuk tindak lanjut dari koordinasi antara kedua lembaga setelah penetapan tersangka Tian Bahtiar.
"Hari ini tentu Puspenkum meneruskan berbagai dokumen yang diminta oleh Dewan Pers dan pada hari ini Puspenkum setelah menerima dari penyidik, kami teruskan ke Dewan Pers," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar di Kantor Dewan Pers, Jakarta, Kamis (24/4/2025).
Meski begitu, Harli enggan menyampaikan isi dokumen yang diserahkan kepada pihak Dewan Pers.
Dia hanya menyebut dokumen itu berjumlah 10 bundel.
Dalam hal ini, Harli menegaskan jika permasalahan yang menyeret Tian bukan atas nama media, melainkan perbuatan pemufakatan jahat personal dengan tersangka lainnya.
"Saya mau sampaikan begini supaya ada penegasan. Berkali-kali saya sampaikan bahwa terkait dengan apa yang sedang dikerjakan oleh penyidik terhadap yang bersangkutan itu lebih kepada perbuatan personal. Itu, perbuatan personal. Bahwa media itu hanya sebagai alat karena dia ketepatan berprofesi di media," ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu mengatakan saat ini pihaknya akan melakukan pendalaman terlebih dahulu terkait dokumen yang diserahkan.
Nantinya, tindak lanjutnya akan diputuskan apakah dalam hal ini kasus yang menjerat Tian masuk kategori karya jurnalistik atau pidana.
"Beri kami waktu untuk melihat terlebih dahulu, karena kami yakin pihak kejaksaan Agung, kalau memang ini terkait karya jurnalistik dan hak dan kewajiban bagi para pihak yang nanti kami lihat memerlukan tindak lanjutnya, pihak Kejaksaan Agung pasti tidak keberatan," tuturnya.
Diketahui, advokat Marcella Santoso (MS), Junaidi Saibih (JS), dan Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar (TB) ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan perintangan penyidikan maupun penuntutan atau obstruction of justice.
Kejaksaan Agung menyebut advokat Marcella Santoso dan Junaedi Saibih membiayai demonstrasi untuk menggagalkan penyidikan sejumlah kasus.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar mengatakan, upaya penggagalan tersebut diduga mereka lakukan dalam penyidikan kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015-2022.
Tak hanya kasus itu, mereka juga disebut terlibat merintangi penyidikan perkara importasi gula yang menjerat eks Menteri Perdagangan Tom Lembong.
Kasus Suap Ekspor CPO
KKJ Anggap Kejagung Sewenang-wenang Tetapkan Direktur JakTV Tersangka, Minta Tinjau Ulang |
---|
JakTV Copot Tian Bahtiar sebagai Direktur Pemberitaan, Diminta Fokus Jalani Proses Hukum di Kejagung |
---|
Cerita di Balik Kejagung Temukan Uang Rp 5,5 Miliar di Bawah Kasur Hakim Ali Muhtarom |
---|
Ada Komunikasi Penyidik Kejagung dengan Hakim Ali Muhtarom Sebelum Temukan Rp5,5 M di Bawah Kasur |
---|
Kejagung Tegaskan Penetapan Direktur JakTV karena Permufakatan Jahat: Kami Tak Antikritik |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.