Kasus Suap Ekspor CPO
4 Fakta Direktur JakTV Jadi Tahanan Kota: Lapor Tiap Senin, Tubuh Dipasangi Alat Pemantau
Kejagung mengubah status tahanan Direktur Pemberitaan Jak TV non-aktif, Tian Bahtiar, dari penahanan rumah tahanan (rutan) ke tahanan kota.
Penulis:
Milani Resti Dilanggi
Editor:
Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengubah status tahanan Direktur Pemberitaan Jak TV non-aktif, Tian Bahtiar, dari penahanan rumah tahanan (rutan) ke tahanan kota.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar menyebut pengalihan penahanan terhadap Tian dilakukan sejak Kamis (24/4/2025).Â
"Bahwa sejak tanggal 24 April 2025 terhadap tersangka TB oleh penyidik telah dilakukan pengalihan penahanan dari yang selama ini dilakukan tahanan rutan menjadi tahanan kota di Bekasi," kata Harli, Senin (28/4/2025).
Karena Sakit Jantung hingga Pernapasan
Harli mengatakan pengalihan status tahanan ini karena permintaan dari pihak kuasa hukum Tian.
Permintaan itu dilayangkan karena Tian menderita penyakit jantung hingga pernapasan.
"Dapat kami sampaikan bahwa ternyata yang bersangkutan ada riwayat sakit jantung dan sudah 8 ring dipasang, kemudian ada kolesterol dan (masalah) di pernapasan," ucapnya.
Harli mengatakan, dari hasil observasi yang dilakukan pada Rabu (23/4/2025), Tian Bahtiar harus mengonsumsi obat pengencer darah.
"Sehingga kalau tidak salah sampai mengeluarkan darah di mulut dan mata," tuturnya.
Istri Jadi PenjaminÂ
Baca juga: Jak TV Berhentikan Direktur Pemberitaan Tian Bahtiar yang Jadi Tersangka: Kami Doakan yang Terbaik
Harli menyebut sudah ada penjamin agar Tian Bahtiar dialihkan penahannya dari tananan rutan menjadi tahanan kota.
"Ada juga jaminan orang terhadap proses pengalihan itu, istri yang bersangkutan," ungkapnya.
Dipasangi DetektorÂ
Selain jaminan orang, Tian juga dipasangi alat detektor untuk memantau pergerakannya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.