TAG
Pengadilan Negeri Solo
Berita
-
Jokowi Diperbolehkan Hadiri Sidang Mediasi Dugaan Ijazah Palsu Via Zoom
Prosedur Mediasi di Pengadilan Pasal 6 ayat (1) menyebut Para Pihak wajib menghadiri secara langsung pertemuan mediasi.
-
Jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen, Zaenal Mustofa Mundur dari Tim Penggugat Jokowi
Zaenal mengaku dirinya mundur tak lain karena pemberitaan yang berseliweran usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sukoharjo
-
Penggugat Ijazah Minta Jokowi Hadir Langsung saat Mediasi di PN Solo Pekan Depan
Pihak penggugat ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) minta Jokowi hadiri mediasi di PN Solo, Jawa Tengah, Rabu (30/4/2025) pekan depan
-
Tak Dihadiri Jokowi, Sidang Gugatan Mobil Esemka Cuma 30 Menit Hingga Ditantang Hadirkan Bima Pikap
Sigit menegaskan pihaknya siap membeli unit mobil tersebut bila pihak tergugat bisa menghadirkannya dalam agenda mediasi yang digelar PN Solo nantinya
-
Sidang Perdana Gugatan Mobil Esemka di PN Solo, Jokowi Diwakili Kuasa Hukum
Tiga pihak yang digugat yakni Jokowi, maupun PT SMK hanya diwakili oleh kuasa hukum. Sedangkan Maruf Amin tak hadir maupun mengutus kuasa hukum
-
Sidang Perdana Gugatan Dugaan Ijazah Palsu: Pihak Jokowi Ingin Mediasi, Presiden ke-7 RI Tak Hadir
Sidang perdana perkara dugaan ijazah palsu digelar di Pengadilan Negeri Solo pada Kamis (24/4/2025), tapi Jokowi tidak hadir.
-
2 Sidang Gugatan Terhadap Jokowi Digelar Hari Ini di PN Solo: Mobil Esemka dan Dugaan Ijazah Palsu
Dua sidang gugatan terhadap Jokowi yaitu terkait wanprestasi mobil Esemka dan dugaan ijazah palsu bakal digelar hari ini di PN Solo bebarengan.
-
PN Solo Sidangkan Gugatan Wanprestasi Mobil Esemka Terhadap Jokowi-Maruf Amin Kamis 24 April 2025
Sidang perdana gugatan wanprestasi terhadap mantan Presiden Joko Widodo terkait mobil Esemka akan digelar di Pengadilan Negeri Solo, Kamis depan.
-
Kuasa Hukum Sebut Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Tidak Berdasar dan Menyesatkan
Yakup juga memastikan memastikan tidak akan menunjukkan ijazah Jokowi kepada publik, kecuali atas permintaan.
-
Jokowi Digugat ke Pengadilan Negeri Solo Terkait Kasus Dugaan Ijazah Palsu
Pihaknya menggugat karena Jokowi belum pernah menunjukkan ijazah aslinya di hadapan publik.
-
VIDEO Jokowi Digugat Soal Mobil Esemka: Sidang Perdana 24 April 2025
Selain Jokowi, Aufaa juga turut menggugat Wakil Presiden ke-13 RI Ma'ruf Amin serta PT Solo Manufaktur Kreasi selaku produsen mobil tersebut.
-
6 Tahun Lalu Yakin Laku Keras, Kini Jokowi Akui Pasarkan Mobil Esemka Susah: Kompleks Sekali
Jokowi kini mengakui memasarkan mobil Esemka tidaklah mudah. Padahal, dulu, dirinya yakin mobil Esemka bakal laku keras karena harganya murah.
-
Jokowi: Memasarkan Mobil Esemka Susah, Saingannya Banyak dan Harga Kompetitif
Menurutnya, memasarkan produk otomotif bukan hal sederhana. Selain harus memiliki produksi yang mapan, pemasaran juga harus kuat.
-
Respons Jokowi Soal Gugatan Mobil Esemka: Itu Urusan Swasta, Pemerintah Hanya Mendorong
Saat menjabat Wali Kota Solo ia hanya mendorong agar perusahaan tersebut bisa mendapatkan perizinan yang dibutuhkan.
-
Soal Jokowi Bakal Hadir atau Tidak saat Sidang Gugatan Mobil Esemka, PN Solo: Idealnya Harus Hadir
PN Solo buka suara terkait hadir atau tidaknya Jokowi dalam sidang perdana terkait gugatan wanprestasi mobil Esemka pada 24 April 2025 mendatang.
-
Calon Pembeli Mobil Esemka Gugat Jokowi ke Pengadilan Negeri Solo, Minta Ganti Rugi Rp 300 Juta
Sigit menyebut gugatan wanprestasi tersebut dilayangkan kepada tiga pihak yakni eks Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) RI Jokowi dan Maruf Amin.
-
Gibran Lolos Gugatan Wanprestasi yang Dilayangkan Almas Tsaqibbirru
Wakil presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka lolos dari gugatan wanprestasi yang dilayangkan Almas Tsaqibbiru, Kamis (2/5/2024).
-
Sidang Replik, Almas Tolak Semua Dalil Jawaban Gibran di Sidang Gugatan Wanprestasi
Almas Tsaqibbirru menolak semua dalil jawaban Gibran dalam replik gugatan wanprestasi
-
Pengadilan Loloskan Gibran dari Gugatan Ganti Rugi Rp204 Triliun, Pihak Almas Kecewa
Dikabulkannya eksepsi Gibran membuat gugatan perkara nomor 283/Pdt.G/2023/PN Skt yang dilayangkan Ariyono Lestari gugur.
-
Gugatan Ganti Rugi Rp204 Triliun Terhadap Gibran Ditolak Pengadilan Negeri Solo
Gugatan tersebut dilayangkan warga Solo, Ariyono Lestari berkaitan pendaftaran Gibran sebagai cawapres