bet365足球投注

Minggu, 4 Mei 2025

Dukung RUU Perampasan Aset, Kejagung: Upaya Pemulihan Kerugian Keuangan Negara

Dengan disahkannya RUU Perampasan Aset menjadi UU sebagai upaya memulihkan kerugian keuangan negara yang diakibatkan dalam kasus korupsi.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
PENYITAAN KENDARAAN MEWAH - Sejumlah unit mobil dan sepeda motor mewah sitaan terkait kasus dugaan suap di PN Jakpus terpampang di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (14/4/2025). Kejaksaan Agung menyita beberapa unit mobil dan sepeda motor mewah serta sepeda dalam kasus dugaan suap dan atau gratifikasi terkait putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons soal pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang mendukung Revisi Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset untuk segera disahkan menjadi Undang-Undang (UU).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan bahwa pihaknya sependapat dengan penyataan Prabowo tersebut.

Baca juga: Kejagung Periksa Miss Indonesia 2010 Asyifa Latief, Diduga Terima Aliran Dana di Kasus Minyak Mentah

Pasalnya menurut dia, dengan disahkannya RUU Perampasan Aset menjadi UU sebagai upaya memulihkan kerugian keuangan negara yang diakibatkan dalam kasus korupsi.

"Kita sependapat dan mendukung sikap bapak presiden terkait itu. UU Perampasan Aset penting dalam upaya pemulihan kerugian keuangan negara," kata Harli saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (3/5/2025).

Baca juga: Zarof Ricar Jadi Tersangka TPPU, Kejagung Disebut Bisa Rampas Asetnya

Lebih jauh Harli menerangkan, apabila UU itu disahkan, maka untuk merampas aset dari tangan pelaku korupsi, aparat penegak hukum tidak harus menunggu putusan suatu tindak pidana.

"Utamanya perampasan Aset tanpa harus menunggu putusan pidana atau NCB (Non Conviction Based Asset Forfeuiture)," katanya.

Selain itu dijelaskan Harli, Prabowo dianggap memahami apa yang dibutuhkan oleh penegak hukum dalam menjalankan tugasnya.

Sebab menurut dia, selama ini penegak hukum memerlukan aturan atau regulasi yang tepat khususnya dalam hal pemberantasan korupsi.

"Kami menilai bapak presiden sangat memahami kebutuhan regulasi bagi APH dalam menjalankan tugasnya utamanya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," jelasnya.

Sebelumnya, dalam peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2025, Presiden RI Prabowo Subianto mengungkap komitmennya dalam memberantas korupsi.

Yakni dengan mendukung penuh pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset.

Hal ini disampaikan Prabowo dalam pidatonya di hadapan ribuan buruh di lapangan Monas, Kamis (1/5/2025).

鈥淪audara-saudara, dalam rangka juga pemberantasan korupsi, saya mendukung Undang-Undang Perampasan Aset. Saya mendukung!鈥 ujar Prabowo di atas panggung.

Kemudian, Prabowo mengajak para buruh untuk meneruskan perlawanan terhadap kasus korupsi di Indonesia.

Baca juga: Kejagung Kembali Terima Pelimpahan Berkas Perkara Kasus Pagar Laut Tangerang Dari Bareskrim Polri

"Bagaimana? Kita teruskan perlawanan terhadap koruptor?" tanya Prabowo yang selanjutnya dijawab setuju oleh para buruh yang memadati Lapangan Monas.

Prabowo juga tegas akan menyikat maling negara dan tidak boleh ada kompromi terhadap para koruptor yang tidak mau mengembalikan uang hasil kejahatannya.

鈥淓nak aja, udah nyolong, enggak mau kembalikan aset. Gue tarik aja deh itu,鈥 kata Prabowo, yang langsung disambut teriakan antusias dari massa buruh, 鈥淪etuju!鈥

Berita Rekomendasi
asd
  • Berita Terkini

    © 2025 bet365足球投注, a subsidiary of . All Right Reserved
    bet365足球投注 Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan