bet365×ãÇòͶע

Sabtu, 3 Mei 2025

Mobil Esemka

VIDEO Jokowi Digugat Soal Mobil Esemka: Sidang Perdana 24 April 2025

Selain Jokowi, Aufaa juga turut menggugat Wakil Presiden ke-13 RI Ma'ruf Amin serta PT Solo Manufaktur Kreasi selaku produsen mobil tersebut.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), digugat secara perdata oleh seorang warga Solo, bernama Aufaa Luqmana (19) terkait penjualan mobil Esemka.

Pengadilan Negeri Kota Solo, Jawa Tengah, telah merilis jadwal persidangan atas gugatan wanprestasi yang berkaitan dengan gagalnya produksi massal mobil Esemka.

Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 24 April 2025.

Kuasa hukum Aufaa, Sigit N Sudibyanto, mengatakan gugatan tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara PN SKT-08042025051.

Gugatan dilayangkan karena Jokowi dinilai gagal memenuhi janji produksi mobil Esemka.

Selain Jokowi, Aufaa juga turut menggugat Wakil Presiden ke-13 RI Ma'ruf Amin serta PT Solo Manufaktur Kreasi selaku produsen mobil tersebut.

Gugatan resmi didaftarkan di Pengadilan Negeri Solo, pada Selasa (8/4/2025).

Aufaa mengaku kecewa karena hingga kini tak kunjung dapat membeli dua mobil Esemka jenis pikap untuk usaha angkut barang.

Harapan besar itu sudah ditabur sejak lama—begitu besar hingga ia menabung selama beberapa tahun.

Bahkan, Aufaa sempat mendatangi gudang Esemka pada tahun 2021 silam.

"Kami mewakili kepentingan hukum dari saudara Aufaa Luqman warga Solo yang menggugat tiga pihak," paparnya.

Menurutnya, ada dua pokok gugatan yang dilayangkan yakni para tergugat tak dapat memenuhi janji produksi mobil Esemka secara masif.

"Sehingga dikategorikan sebagai perbuatan wanprestasi," imbuhnya.

Kemudian kliennya meminta ganti rugi materiil senilai Rp 300 juta lantaran tak dapat membeli dua buah mobil Esemka.

Halaman
1234
Sumber:
Berita Rekomendasi
asd
  • Berita Terkini

    © 2025 bet365×ãÇòͶע, a subsidiary of . All Right Reserved
    bet365×ãÇòͶע Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan