bet365×ãÇòͶע

Minggu, 4 Mei 2025

Mobil Esemka

Calon Pembeli Mobil Esemka Gugat Jokowi ke Pengadilan Negeri Solo, Minta Ganti Rugi Rp 300 Juta

Sigit menyebut gugatan wanprestasi tersebut dilayangkan kepada tiga pihak yakni eks Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) RI Jokowi dan Maruf Amin.

|
Editor: willy Widianto
bet365×ãÇòͶע Solo/Andreas Chris Febrianto
JOKOWI DIGUGAT TERKAIT ESEMKA - Joko Widodo (Jokowi) digugat oleh calon pembeli mobil Esemka di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (8/4/2025). Gugatan perdata tersebut dilayangkan oleh sosok bernama Aufaa Luqman Re A (19) warga Ngoresan, Jebres, Kota Solo, Jawa Tengah. Kuasa hukum Aufaa, Sigit Sudibyanto menerangkan bahwa kliennya telah melayangkan gugatan ke PN Solo lantaran merasa dibohongi atas tawaran pembelian mobil Esemka. 

​Laporan Wartawan bet365×ãÇòͶעSolo.com, Andreas Chris Febrianto

TRIBUNNEWS.COM,SOLO - Joko Widodo (Jokowi) digugat oleh calon pembeli mobil Esemka di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah, Selasa (8/4/2025).

Baca juga: Adi Prayitno: Ada yang Mengatakan Pihak Solo Tak Senang PDIP jadi Bagian Prabowo, Singgung Jokowi?

Gugatan perdata tersebut dilayangkan oleh sosok bernama Aufa Luqman Re A (19) warga Ngoresan, Jebres, Kota Solo, Jawa Tengah.

Kuasa hukum Aufa, Sigit Sudibyanto menerangkan bahwa kliennya telah melayangkan gugatan ke PN Solo lantaran merasa dibohongi atas tawaran pembelian mobil Esemka.

Sigit menjelaskan bahwa gugatan wanprestasi tersebut dilayangkan kepada tiga pihak yakni eks Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) RI Joko Widodo (Jokowi) dan Ma'ruf Amin serta ditujukan kepada PT Solo Manufaktur Kreasi selaku produsen mobil Esemka.

Gugatan perdata tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara PN SKT-08042025051.

Ia menambahkan bahwa kliennya merasa dirugikan secara materiil karena telah berharap besar bisa membeli mobil Esemka jenis Bima pick-up untuk modal usaha jasa angkutan barang miliknya.

Baca juga: Mengingat Kembali Momen Tak Terlupakan Jokowi: Mobil Esemka, Masuk Gorong-gorong hingga IKN

"Mobil Esemka dijanjikan akan menjadi mobil nasional yang terjangkau dan bisa dimiliki masyarakat. Klien kami sudah merencanakan pembelian dua unit, tapi kenyataannya tidak ada produksi massal dan distribusinya pun minim," ungkap Sigit saat ditemui di Solo.

Padahal menurut penggugat, mobil Esemka yang dipopulerkan oleh Presiden RI ke-7 Joko Widodo tersebut sudah ditawarkan ke banyak calon pembeli termasuk dirinya.

"Produk tidak berlanjut, pemasaran tidak jelas. Klien kami akhirnya tidak bisa mendapatkan mobil yang diidamkan," lanjut Sigit.

Dalam gugatan tersebut Sigit mengatakan bahwa kliennya menuntut ganti rugi sebesar Rp 300 juta atau senilai dengan harga dua unit mobil yang akan ia beli.

Baca juga: Mobil Esemka Dipakai Jualan Tahu Bulat oleh Warga Lampung

Seperti diberitakan, mobil Esemka pernah menjadi sorotan publik Tanah Air saat dipopulerkan Jokowi semasa menjabat sebagai Wali Kota Solo. Bahkan mobil Esemka pernah dibawa oleh Jokowi dari Solo menuju Jakarta untuk diperkenalkan ke publik kala itu.

Tak sampai di situ saja, bahkan pada tahun 2019 silam Jokowi saat menjadi Presiden RI pernah meresmikan pabrik perakitan mobil Esemka di Boyolali​, Jawa Tengah pada 6 September 2019 silam.

Baca juga: Rumah Presiden Jokowi Jadi Tempat Wisata Populer Selama Libur Lebaran 2025

Namun sampai saat ini menurut penggugat, janji adanya produksi massal mobil Esemka tersebut tak kunjung terealisasi.

Sumber:
Berita Rekomendasi
asd
  • Berita Terkini

    © 2025 bet365×ãÇòͶע, a subsidiary of . All Right Reserved
    bet365×ãÇòͶע Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan