Mobil Esemka
Tak Dihadiri Jokowi, Sidang Gugatan Mobil Esemka Cuma 30 Menit Hingga Ditantang Hadirkan Bima Pikap
Sigit menegaskan pihaknya siap membeli unit mobil tersebut bila pihak tergugat bisa menghadirkannya dalam agenda mediasi yang digelar PN Solo nantinya
Penulis:
Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi tidak hadir secara langsung dalam sidang perdana gugatan wanprestasi yang dilayangkan oleh Aufaa Luqmana Re A di Pengadilan Negeri Solo, Kamis (24/4/2025) siang.
Ada tiga pihak yang digugat leh Aufaa Luqmana Re A yakni Jokowi, Maruf Amin dan PT Solo Manufaktur Kreasi (SMK).
Baca juga: PN Solo Sidangkan Gugatan Wanprestasi Mobil Esemka Terhadap Jokowi-Maruf Amin Kamis 24 April 2025
Sidang yang dimulai sekitar pukul 11.10 WIB tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Putu Gede Hariadi, dan Hakim anggota Subagyo serta Joko Waluyo di ruang Soerjadi.
Berdasarkan pantauan, penggugat Aufaa Luqmana Re A nampak menghadiri persidangan dengan didampingi tim kuasa hukumnya salah satunya Sigit N Sudibyanto.
Baca juga: Usai Wanprestasi Mobil Esemka, Jokowi Kini Digugat soal Dugaan Ijazah Palsu, Dilaporkan Advokat Solo
Sementara itu dua pihak tergugat yakni Jokowi dan PT SMK diwakili oleh kuasa hukumnya YP Irpan Fransiskus yang mempimpin tim kuasa hukum eks Presiden RI.
Sementara Sundari menjadi koordinator tim kuasa hukum PT SMK.
Sidang Berjalan Singkat
Sidang dengan agenda pemeriksaan berkas administrasi tersebut berjalan singkat, hanya sekitar 30 menit lantaran tergugat 2 yakni Maruf Amin maupun kuasa hukumnya tak hadir dalam persidangan.
Majelis Hakim pun sempat memeriksa berkas pengiriman surat pemanggilan kepada tergugat dua yang ternyata telah diterima oleh pihak Maruf Amin yang beralamat Koja, Jakarta Barat.
"Untuk itu persidangan ditunda, hari Kamis tanggal 8 Mei 2025. Para pihak yang hadir tidak lagi menunggu panggilan tapi pemberitahuan di dalam ruang sidang merupakan pemberitahuan resmi," terang Hakim Ketua.
Sidang pun ditunda dua pekan mendatang, tepatnya 8 Mei 2025 sembari menunggu pemanggilan kedua kepada pihak Maruf Amin.
"Dengan demikian untuk memanggil kembali tergugat dua dalam sidang tanggal 8 Mei, untuk itu sidang dinyatakan ditunda," tambah Putu Gede.
Baca juga: Jokowi Digugat Karena Mobil Esemka Sulit Dibeli, Kuasa Hukum Beberkan Kelemahan Gugatan
Diharap Tak Buat Gaduh
Kuasa hukum PT Solo Manufaktur Kreasi (SMK), E Sundari menanggapi terkait jalannya sidang perdana gugatan yang dilayangkan oleh Aufaa Luqmana Re A terhadap kliennya dan dua pihak lain yakni Joko Widodo (Jokowi) dan Maruf Amin.
Sidang perdana gugatan Wanprestasi yang berkaitan dengan mobil Esemka pabrikan dari PT SMK di Sambi, Kabupaten Boyolali tersebut.
Sundari menjelaskan bahwa jalannya sidang dengan agenda pemeriksaan administrasi oleh Majelis Hakim sangat lancar.Â
Mobil Esemka
6 Tahun Lalu Yakin Laku Keras, Kini Jokowi Akui Pasarkan Mobil Esemka Susah: Kompleks Sekali |
---|
Jokowi: Memasarkan Mobil Esemka Susah, Saingannya Banyak dan Harga Kompetitif |
---|
Respons Jokowi Soal Gugatan Mobil Esemka: Itu Urusan Swasta, Pemerintah Hanya Mendorong |
---|
Soal Jokowi Bakal Hadir atau Tidak saat Sidang Gugatan Mobil Esemka, PN Solo: Idealnya Harus Hadir |
---|
Kades Demangan Ungkap Asal-usul Lahan Pabrik Esemka, Sewa Rp134 Juta Per Tahun, Pembayaran Lancar |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.