bet365×ãÇòͶע

Jumat, 25 April 2025

Mobil Esemka

Tak Dihadiri Jokowi, Sidang Gugatan Mobil Esemka Cuma 30 Menit Hingga Ditantang Hadirkan Bima Pikap

Sigit menegaskan pihaknya siap membeli unit mobil tersebut bila pihak tergugat bisa menghadirkannya dalam agenda mediasi yang digelar PN Solo nantinya

bet365×ãÇòͶע Solo/Andreas Chris Febrianto
SIDANG DITUNDA - Sidang perdana gugatan wanprestasi terhadap Jokowi, Maruf Amin dan PT SMK oleh Aufaa Luqmana Re A digelar di PN Solo, Kamis (24/4/2025). Sempat berjalan 30 menit, sidang kemudian ditunda dua pekan mendatang, tepatnya 8 Mei 2025 sembari menunggu pemanggilan kedua kepada pihak Maruf Amin. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi tidak hadir secara langsung dalam sidang perdana gugatan wanprestasi yang dilayangkan oleh Aufaa Luqmana Re A di Pengadilan Negeri Solo, Kamis (24/4/2025) siang.

Ada tiga pihak yang digugat leh Aufaa Luqmana Re A yakni Jokowi, Maruf Amin dan PT Solo Manufaktur Kreasi (SMK).

Baca juga: PN Solo Sidangkan Gugatan Wanprestasi Mobil Esemka Terhadap Jokowi-Maruf Amin Kamis 24 April 2025

Sidang yang dimulai sekitar pukul 11.10 WIB tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Putu Gede Hariadi, dan Hakim anggota Subagyo serta Joko Waluyo di ruang Soerjadi.

Berdasarkan pantauan, penggugat Aufaa Luqmana Re A nampak menghadiri persidangan dengan didampingi tim kuasa hukumnya salah satunya Sigit N Sudibyanto.

Baca juga: Usai Wanprestasi Mobil Esemka, Jokowi Kini Digugat soal Dugaan Ijazah Palsu, Dilaporkan Advokat Solo

Sementara itu dua pihak tergugat yakni Jokowi dan PT SMK diwakili oleh kuasa hukumnya YP Irpan Fransiskus yang mempimpin tim kuasa hukum eks Presiden RI.

Sementara Sundari menjadi koordinator tim kuasa hukum PT SMK.

Sidang Berjalan Singkat

Sidang dengan agenda pemeriksaan berkas administrasi tersebut berjalan singkat, hanya sekitar 30 menit lantaran tergugat 2 yakni Maruf Amin maupun kuasa hukumnya tak hadir dalam persidangan.

Majelis Hakim pun sempat memeriksa berkas pengiriman surat pemanggilan kepada tergugat dua yang ternyata telah diterima oleh pihak Maruf Amin yang beralamat Koja, Jakarta Barat.

"Untuk itu persidangan ditunda, hari Kamis tanggal 8 Mei 2025. Para pihak yang hadir tidak lagi menunggu panggilan tapi pemberitahuan di dalam ruang sidang merupakan pemberitahuan resmi," terang Hakim Ketua.

Sidang pun ditunda dua pekan mendatang, tepatnya 8 Mei 2025 sembari menunggu pemanggilan kedua kepada pihak Maruf Amin.

"Dengan demikian untuk memanggil kembali tergugat dua dalam sidang tanggal 8 Mei, untuk itu sidang dinyatakan ditunda," tambah Putu Gede.

Baca juga: Jokowi Digugat Karena Mobil Esemka Sulit Dibeli, Kuasa Hukum Beberkan Kelemahan Gugatan

Diharap Tak Buat Gaduh

Kuasa hukum PT Solo Manufaktur Kreasi (SMK), E Sundari menanggapi terkait jalannya sidang perdana gugatan yang dilayangkan oleh Aufaa Luqmana Re A terhadap kliennya dan dua pihak lain yakni Joko Widodo (Jokowi) dan Maruf Amin.

Sidang perdana gugatan Wanprestasi yang berkaitan dengan mobil Esemka pabrikan dari PT SMK di Sambi, Kabupaten Boyolali tersebut.

Sundari menjelaskan bahwa jalannya sidang dengan agenda pemeriksaan administrasi oleh Majelis Hakim sangat lancar. 

Halaman
123
Berita Rekomendasi
asd
  • Berita Terkini

    © 2025 bet365×ãÇòͶע, a subsidiary of . All Right Reserved
    bet365×ãÇòͶע Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan