Mobil Esemka
Soal Jokowi Bakal Hadir atau Tidak saat Sidang Gugatan Mobil Esemka, PN Solo: Idealnya Harus Hadir
PN Solo buka suara terkait hadir atau tidaknya Jokowi dalam sidang perdana terkait gugatan wanprestasi mobil Esemka pada 24 April 2025 mendatang.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Febri Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM -Â Pengadilan Negeri (PN) Solo buka suara tentang hadir atau tidaknya Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dalam sidang perdana gugatan wanprestasi mobil Esemka yang bakal digelar pada 24 April 2025 mendatang.
Humas PN Solo Bambang Aryanto mengatakan belum dapat memastikan apakah Jokowi bakal hadir dalam sidang perdana tersebut.
Menurutnya, jika memang Jokowi tidak hadir saat sidang, masih ada toleransi untuk dipanggil kembali dalam sidang selanjutnya.
Namun, Bambang mengatakan idealnya ketika Jokowi dipanggil selanjutnya, ia harus hadir.
"Kalau secara hukum prosedurnya harus dihadiri kalau dipanggil PN, tapi dalam praktiknya masih ada toleransi. Mungkin bisa jadi pas hari sidang belum hadir akan dipanggil sekali lagi," kata Bambang saat ditemui di PN Solo, dikutip dari bet365×ãÇòͶע Solo, Jumat (11/4/2025).
"Tapi kalau penggugat idealnya harus hadir, kalau tergugat masih diberikan toleransi. Bisa diwakilkan kuasa hukumnya, itu kewenangan pihak yang digugat untuk membiasakan kepada penasehat hukum," sambungnya.
Di sisi lain, Bambang juga mengatakan bahwa gugatan wanprestasi mobil Esemka sudah terdaftar per Rabu (9/4/2025) lalu.
"Benar kemarin hari Rabu 9 April 2025 masuk gugatan. Gugatannya sendiri mengenai kualifikasi perkaranya wanprestasi dan mendapatkan nomor registrasi 96/Pdt G/2025/PN Skt," ungkap Bambang.
Dalam gugatan itu, selain Jokowi, penggugat yaitu warga Ngoresan, Jebres, Kota Solo yaitu Aufaa Luqman Re A (19), turut menggugat mantan Wakil Presiden, Ma'ruf Amin, serta PT Solo Manufaktur Kreasi.
"Penggugat Aufaa, alamat Ngoresan RT 1 RW 2 Jebres. Sekali kuasa hukum penggugat Arif Sahudi dkk. (dan kawan-kawan). (Untuk) Tergugat 1 Jokowi, Tergugat 2 Maruf Amin, Tergugat 3 PT SMK," lanjutnya.
Baca juga: Kades Demangan Ungkap Asal-usul Lahan Pabrik Esemka, Sewa Rp134 Juta Per Tahun, Pembayaran Lancar
Selain itu, Bambang juga mengumumkan komposisi hakim yang bakal menyidangkan gugatan tersebut.
"Oleh PN Solo telah ditetapkan Majelis Hakim yaitu Putu Gede Hariadi, anggota Majelis Hakim Subagyo, dan Joko Waluyo," tuturnya.
Kata Jokowi soal Gugatan Mobil Esemka
Sementara, Jokowi mengungkapkan bahwa gugatan terhadap dirinya sudah diserahkan ke tim hukumnya.
Dia juga menegaskan gugatan mobil Esemka ini bukanlah kasus baru.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.