Kasus Suap Ekspor CPO
IPW Kritik Penetapan Tersangka Direktur Pemberitaan Jak TV: Ancaman Terhadap Kerja Jurnalistik
IPW mengkritik penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung terhadap Direktur Pemberitaan JakTV dan dua advokat
Penulis:
Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) mengkritik penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung terhadap Direktur Pemberitaan JakTV dan dua advokat karena dituduh menghalangi penyidikan (obstruction of justice) pada kasus korupsi timah dan importasi gula.
IPW melihat penetapan tersangka terhadap jurnalis JakTV TB adalah tindakan sewenang wenang, bertentangan dengan hukum yang semestinya diberlakulan dan terkesan menebar ancaman/intimidasi pada kerja jurnalistik dengan menciptakan iklim ketakutan dan pembungkaman kebebasan berekspresi.
"Padahal, kemerdekaan pers merupakan wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum," kata Sugeng Teguh Santoso, Ketua Indonesia Police Watch, Rabu (23/4/2025).
Ia menjelaskan, Undang-Undang 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin bahwa kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara (pasal 4 ayat 1 UU Pers) dan menjamin pers nasional dalam melaksanakan 10 peranannya meliputi:
(a) Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;聽
(b) Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebhinekaan;聽
(c) Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar;聽
(d) Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum;
(e) Memperjuangkan keadilan dan kebenaran. (Pasal 6 UU Pers).
Pada intinya, kebebasan pers ini sesuai dengan amanat kemerdekaan mengeluarkan pendapat sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945.聽
Sebab, katanya, kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 harus dijamin. (Vide bagian menimbang huruf a UU Pers).聽
Pasal 28 tersebut, kini dipertegas dalam pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan: 鈥渟etiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat鈥.聽
"Oleh karena itu, IPW menilai kebebasan berpendapat, berekspresi serta kebebasan akademik tidak bisa dipidana dan merupakan bagian dari hak asasi manusia yang harus dilindungi," katanya.
Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menjamin bahwa setiap orang memiliki kebebasan untuk mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan atau tulisan melalui media cetak maupun elektronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa. Kebebasan atas hak tersebut merupakan hak asasi manusia yang melekat secara kodrati sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak tersebut tidak dapat diingkari sehingga pengingkaran terhadap hak ini berarti mengingkari martabat kemanusiaan.聽
Kasus Suap Ekspor CPO
Kantor JakTV Lengang, Rekan Kerja Kaget Pemeriksaan Direktur Pemberitaan Berujung Ditahan Kejagung |
---|
Direktur Jak TV Ditersangkakan, IJTI Khawatir Jadi Preseden Bahaya untuk Jurnalis |
---|
Direktur JakTV Jadi Tersangka, Dewan Pers Ingatkan Jurnalis Tak Minta Duit dan Suap |
---|
Apa Itu 'Obstruction of Justice' yang Diduga Dilakukan Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar? |
---|
Kejagung Bongkar Alasan Pimpinan JakTV Ditetapkan Tersangka Perintangan karena Pemufakatan Jahat |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.