UU BUMN, KPK Tak Bisa Lagi Tangkap Direksi dan Komisaris yang Tersangkut Korupsi
UU BUMN menyatakan, direksi maupun komisaris perusahaan pelat merah tidak lagi dihitung sebagai penyelenggara negara.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Choirul Arifin
Ìý
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mengikuti aturan baru dalam Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) soal penindakan direksi dan komisaris BuMN yang tersangkut kasus korupsi.
Dalam klausul UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN disebutkan bahwa direksi maupun komisaris perusahaan pelat merah tidak lagi dihitung sebagai penyelenggara negara.
Maka dari itu, KPK tidak akan lagi menangani kasus dugaan korupsi yang menyeret bos BUMN seperti selama ini mereka lakukan.
"KPK ini kan pelaksana undang-undang, aturan yang ada tentu harus dijalankan, penegakan hukum tidak boleh keluar dari aturan hukum," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam pernyataannya, Minggu (4/5/2025).
"Kalau memang saat ini bukan merupakan penyelenggara negara yang bisa ditangani oleh KPK, ya tentu KPK tidak bisa menangani," imbuhnya.
Namun, KPK tetap akan melakukan pengkajian terhadap UU BUMN. Sejauh mana UU itu berdampak pada penanganan kasus korupsi terhadap bos BUMN.
"Tentunya dengan adanya aturan yang baru, perlu ada kajian baik itu dari Biro Hukum maupun dari Kedeputian Penindakan untuk melihat sampai sejauh mana aturan ini akan berdampak terhadap penegakan hukum yang bisa dilakukan di KPK," ujar Tessa.
Tessa menuturkan, pengkajian terhadap UU BUMN salah satunya berkaitan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto yang ingin meminimalisasi kebocoran anggaran.
Selain itu, lanjut Tessa, kajian dibutuhkan agar KPK dapat memberikan masukan kepada pemerintah terkait perbaikan maupun peningkatan peraturan perundang-undangan, terutama yang berkaitan dengan pemberantasan korupsi.
"KPK tentu akan memberikan masukan-masukan kepada pemerintah Bapak Prabowo Subianto, mana yang perlu ditingkatkan, mana yang perlu diperbaiki, tentunya hal ini menjadi salah satu concern KPK ya, termasuk salah satunya Undang-Undang BUMN," tuturnya.
Baca juga: Danantara Pakai UU BUMN yang Baru, Apakah Keputusan Direksi Tak Bisa Diproses Hukum KPK?
Dalam UU BUMN yang ditetapkan 24 Februari 2025, disebutkan dalam Pasal 3X ayat 1 bahwa Organ dan pegawai Badan bukan merupakan penyelenggara negara.
Kemudian pada Pasal 9G, disebutkan bahwa Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.
Dalam penjelasan Pasal 9G disebutkan bahwa Tidak dimaknai bahwa bukan merupakan penyelenggara negara yang menjadi pengurus BUMN statusnya sebagai penyelenggara negara akan hilang.
Baca juga: Menyorot Lahirnya UU BUMN yang Baru: Dari Danantara, Tata Kelola hingga Perbaikan Daya Saing
Terungkap! Modus Korupsi Kepsek SMKN 1 Klungkung Bali, Tilep Dana PIP & Komite hingga Rp1,1 Miliar |
![]() |
---|
KPK Cermati Penerapan Pasal Perintangan Penyidikan Setelah Mbak Ita Ketahuan Suruh Camat Buang HP |
![]() |
---|
KPK Tetapkan 3 Tersangka dalam Kasus Korupsi Pengadaan Barang Jasa di Dinas PUPR Mempawah Kalbar |
![]() |
---|
Kasus Korupsi Lahan Sekitar Jalan Tol Trans Sumatera, KPK Sita 65 Bidang Tanah di Lampung Selatan |
![]() |
---|
Abraham Samad Sebut Laporan Jokowi ke Polisi Terhadap Roy Suryo Dkk Cuma 'Kerikil Kecil' |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.