Kasus Suap Ekspor CPO
Direktur Jak TV Ditersangkakan, IJTI Khawatir Jadi Preseden Bahaya untuk Jurnalis
Menurutnya, Kejaksaan Agung seharusnya terlebih dahulu berkoordinasi dengan Dewan Pers jika dasar penetapan tersangka adalah produk pemberitaan.
Penulis:
Abdi Ryanda Shakti
Editor:
Acos Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) mempertanyakan penetapan tersangka terhadap Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar soal kasus perintangan penyidikan sejumlah perkara.
Apalagi jika dasarnya utamanya adalah aktivitas pemberitaan atau konten jurnalistik, khususnya yang dikategorikan sebagai "berita negatif" yang merintangi penyidikan yang sedang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Menyampaikan informasi yang bersifat kritis merupakan bagian dari kerja pers dan fungsi kontrol sosial yang dijamin oleh undang-undang," kata Ketua IJTI, Herik Kurniawan dalam keterangan pers, Selasa (22/4/2025).
Menurutnya, Kejaksaan Agung seharusnya terlebih dahulu berkoordinasi dengan Dewan Pers jika dasar penetapan tersangka adalah produk pemberitaan.
Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, penilaian atas suatu karya jurnalistik, termasuk potensi pelanggarannya, merupakan kewenangan Dewan Pers.
"IJTI mengkhawatirkan bahwa langkah ini dapat menjadi preseden berbahaya, yang bisa disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu untuk menjerat jurnalis atau media yang bersikap kritis terhadap kekuasaan. Ini akan menciptakan iklim ketakutan dan menghambat kemerdekaan pers," ungkapnya.
Baca juga: KPK Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik dari Dinas Perkim Lampung Tengah
Meski begitu, IJTI mendukung penyidik Kejagung upaya pemberantasan korupsi dengan penyidikan yang transparan.
"IJTI menegaskan dukungannya terhadap pengungkapan dugaan aliran dana suap dalam perkara ini sebagai bagian dari proses hukum pidana. Namun, jika penetapan tersangka terhadap insan pers semata-mata karena pemberitaan yang dianggap 'menghalangi penyidikan', maka kami menilai perlu ada penjelasan dan klarifikasi lebih lanjut dari Kejaksaan, serta koordinasi yang semestinya dengan Dewan Pers," tuturnya.
Diketahui, advokat Marcella Santoso (MS), Junaidi Saibih (JS), dan Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar (TB) ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan perintangan penyidikan maupun penuntutan atau obstruction of justice.
Kejaksaan Agung menyebut advokat Marcella Santoso dan Junaedi Saibih membiayai demonstrasi untuk menggagalkan penyidikan sejumlah kasus.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut.
IJTI menyerukan agar proses ini tetap menghormati prinsip-prinsip kebebasan pers, serta meminta semua pihak mengedepankan asas kehati-hatian dan proporsionalitas dalam penegakan hukum terhadap media.
Direktur Jak TV dan 2 Pengacara Tersangka Perintangan Penyidikan

Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar, bersama dua orang lain, advokat Marcella Santoso (MS) dan Junaidi Saibih (JS), sebagai tersangka dalam dugaan obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015-2022, yang ditangani Kejagung.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa MS dan JS diduga membiayai sejumlah kegiatan seperti demonstrasi, seminar, podcast, dan talk show yang dinilai bertujuan memengaruhi proses hukum dalam perkara korupsi tata niaga timah dan importasi gula.
IJTI
Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia
Jak TV
Tian Bahtiar
perintangan penyidikan
CPO
Kejaksaan Agung
Dewan Pers
Kasus Suap Ekspor CPO
Dewan Pers Turun Tangan, Periksa Dugaan Pelanggaran Etik Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar |
---|
Dewan Pers Hormati Proses Hukum Penetapan Direktur JakTV sebagai Tersangka Perintangan Penyidikan |
---|
Direktur Jak TV Terjerat Kasus Perintangan Penyidikan, Dewan Pers Ogah Cawe-cawe Proses Hukum |
---|
Kejagung Sebut Direktur Pemberitaan JakTV Terima Rp478 Juta untuk Buat Konten Sudutkan Kejaksaan |
---|
Direktur JakTV Diorder Buat Berita Negatif soal Kejagung, Rp 487 Juta Masuk Kantong Pribadi |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.