Kasus Suap Ekspor CPO
Direktur JakTV Jadi Tersangka, Dewan Pers Ingatkan Jurnalis Tak Minta Duit dan Suap
Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar (TB) jadi tersangka, Dewan Pers ingatkan jurnalis tak minta duit dan suap.
Penulis:
Milani Resti Dilanggi
Editor:
Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar (TB), ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan terkait perkara korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung), yakni tata niaga timah, impor gula, dan vonis lepas ekspor CPO, Selasa (22/4/2025).Μύ
Tian disebut melakukan permufakatan jahat untuk menggiring opini publik dengan membuat konten-konten yang dianggap menyudutkan Kejagung.Μύ
Tian diduga diberi uang Rp 478,5 juta dari dua tersangka lainnya untuk melancarkan permufakatan itu.Μύ
Berkaca dari kasus tersebut, Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, mengingatkan agar jurnalis tak menerima suap dan meminta suap.Μύ
Ninik menyinggung pentingnya menjalankan kode etik jurnalistik.Μύ
Ia menekankan, agar jurnalis memiliki standar moral yang tinggi.Μύ
"Menggunakan standar moral yang tinggi, dan tidak minta-minta duit, nggak nyuap, dan menggunakan asas praduga tidak bersalah,β kata Ninik Rahayu dalam jumpa pers di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (22/4/2025).
Selain itu, Ninik mengingatkan agar para jurnalis menyajikan berita yang berimbang dan tidak mencampurkan fakta dan opini.Μύ
βYang pertama, soal pemberitaannya apakah ada pelanggaran terhadap kode etik, misalnya cover both side atau tidak ada proses uji akurasi, dan lain-lain,β kata Ninik.
βYang kedua perusahaan persnya harus profesional, jurnalisnya juga harus profesional. Artinya bekerja secara demokratis, bekerja tidak mencampur adukan antara opini dengan fakta,β lanjutnya.Μύ
Peran Direktur JakTVΒ
Baca juga: Dewan Pers Turun Tangan, Periksa Dugaan Pelanggaran Etik Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar
Tian menjadi tersangka bersama dua pengacara, yakni Marcella Santoso (MS) dan Junaedi Saebih (JS).
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, menjelaskan, ada tiga peran yang dijalankan ketiga tersangka.
Mulai dari peran yuridis hingga peran melakukan rekayasa sosial.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.