Kasus Suap Ekspor CPO
IPW Kritik Penetapan Tersangka Direktur Pemberitaan Jak TV: Ancaman Terhadap Kerja Jurnalistik
IPW mengkritik penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung terhadap Direktur Pemberitaan JakTV dan dua advokat
Penulis:
Malvyandie Haryadi
IPW menilai bila merujuk pada ketentuan dalam Pasal 8 Undang-Undang Pers memberikan perlindungan kepada jurnalis untuk melaksanakan profesinya meliputi mencari, memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat, sehingga produk jurnalis tersebut tidak dapat dikenakan sanksi pidana.
Sebab, Pers Indonesia menganut prinsip bebas dan bertanggungjawab, yang berarti jurnalis memiliki kebebasan untuk menyampaikan dan menyebarluaskan informasi kepada masyarakat, maka setiap jurnalis yang menjalankan profesinya sesuai UU Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Peraturan Dewan Pers diberikan perlindungan atas tuntutan pidana.Â
Hal ini sebagaimana tertuang dengan jelas dalam pasal 4 ayat 3 UU Pers. Sehingga setiap karya jurnalistik tidak dapat dikenakan sanksi pidana, dalam rangka menjamin kebebasan pers.
"Apabila karya, atau dan produk jurnalistik yang disampaikan oleh pers memuat informasi yang tidak akurat dan berimbang, maka pihak yang mengalami kerugian dapat menyampaikan keberatannya melalui proses pengaduan ke Dewan Pers."
Pengambilan keputusan atas kasus pers melalui mekanisme pengaduan ke Dewan Pers diatur dalam Peraturan Dewan Pers Nomor: 01/PeraturanDP/VII/2017 tentang Prosedur Pengaduan Ke Dewan Pers. Artinya tidak boleh langsung menangkap insan pers, melainkan harus melalui mekanisme Dewan Pers. Hal ini sejalan dengan UU Pers.
Dari ketentuan-ketentuan yang ada, menurut IPW, pemberitaan JakTV adalah wujud penyampaian pendapat yang dilindungi dalam konstitusi dan merupakan hak asasi manusia yang perlindungannya tertuang di beberapa peraturan perundang-undangan.Â
Sehingga tindakan Kejagung mentersangkakan, menangkap dan menpersoalkan secara hukum JakTV adalah wujud pelanggaran konstitusi dan hak asasi manusia.
Perlu diingatkan bahwa memiliki pandangan hukum yang berbeda atas kinerja penegak hukum atas suatu permasalahan hukum yang diwujudkan dengan membuat pendapat tertulis atau forum diskusi, seminar, podcast dan dipublikasikan melalui media mainstream maupun media sosial tidak boleh dinilai sebagai delik apalagi dinilai sebagai menghalangi penyidikan karena menyampaikan pendapat keilmuan yang berbeda adalah kewajiban keilmuan dan sebagai hak yang dilindungi oleh hukum.Â
"Narasi negatif harus dinilai kritik atas kinerja Kejaksaan Agung karena Indonesia adalah negara demokrasi yang membuka lebar perbedaan pendapat."
Alasan Kejagung
Seperti diketahui, penetapan tersangka atas tiga orang, Direktur Pemberitaan Jak TV dan dua advokat, sebagaimana disampaikan oleh Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar adalah terkait tindakan permufakatan jahat advokat MS, JS dan jurnalis JAKTV TB untuk mencegah merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penanganan perkara.
Perkara yang dimaksud adalah kasus tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP, penanganan di PT PERTAMINA TBK, dan tindak pidana Korupsi dalam kegiatan importasi gula atas nama tersangka Tom Lembong, dengan biaya Rp 478.500.000.Â
Ketiganya disebut bekerja sama membuat berita berita yang berisi konten konten negatif yang menyudutkan Kejaksaan, membuat narasi narasi positip bagi tim advokat MS dan JS, membuat metodologi perhitungan kerugian keuangan, membiayai demontrasi demontrasi, membuat narasi narasi yang menyudutkan dan menarasikan negatif tentang kejaksaan.
Mereka juga disebut membiayai dan menyelenggarakan kegiatan seminar seminar, podcast dan talkshow di beberapa media online, kemudian diliput serta disiarkan melalui JakTV, akun akun official JakTV, termasuk di media tiktok, youtube.Â
Kasus Suap Ekspor CPO
Kantor JakTV Lengang, Rekan Kerja Kaget Pemeriksaan Direktur Pemberitaan Berujung Ditahan Kejagung |
---|
Direktur Jak TV Ditersangkakan, IJTI Khawatir Jadi Preseden Bahaya untuk Jurnalis |
---|
Direktur JakTV Jadi Tersangka, Dewan Pers Ingatkan Jurnalis Tak Minta Duit dan Suap |
---|
Apa Itu 'Obstruction of Justice' yang Diduga Dilakukan Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar? |
---|
Kejagung Bongkar Alasan Pimpinan JakTV Ditetapkan Tersangka Perintangan karena Pemufakatan Jahat |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.