Kasus Suap Ekspor CPO
Kejagung Sebut Ada Permufakatan Jahat JakTV Buat Rekayasa Sosial: Giring Opini Publik
Kejagung Tegaskan Tak Antikritik usai Tetapkan Direktur JakTV Tersangka: Bukan soal Pemberitaan
Penulis:
Milani Resti Dilanggi
Editor:
Bobby Wiratama
TRIBUNNEWS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) memaparkan peran tersangka Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar (°Õµþ).Ìý
Tian jadi tersangka perintangan penyidikan terkait tiga perkara korupsi besar yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung), yakni tata niaga timah, impor gula, dan vonis lepas ekspor CPO, Selasa (22/4/2025).
Tian menjadi tersangka bersama dua pengacara, yakni Marcella Santoso (MS) dan Junaedi Saebih (JS).
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, menjelaskan, ada tiga peran yang dijalankan ketiga tersangka.
Mulai dari peran yuridis hingga peran melakukan rekayasa sosial.
Harli mengatakan, ada permufakatan jahat yang disepakati Tian, Marcella dan Junaedi.
Tian disebut menerima uang dari Marcella dan Junaedi untuk membuat dan menyebarkan berita yang menyudutkan Kejaksaan Agung.Ìý
"Ada tiga peran yang dimainkan pelaku. sebagai tim yuridis, yang berhadapan langsung dengan aktivitas persidangan, proses peradilan. Tetapi ada peran social engineering," ujar Harli saat konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta, Selasa (22/4/2025).Ìý
Ketiganya dinilai menggiring opini masyarakat agar menilai seolah-olah institusi Kejaksaan buruk.Ìý
"Tiga orang ini, melakukan untuk seolah-olah institusi ini busuk. Padahal kenyataannya tidak demikian, dengan informasi yang tidak benar, dikemas, untuk mempengaruhi opini publik."
"Bayangkan, apa yang tidak kami lakukan seolah-olah itu kami lakukan. Tapi dinyatakan seolah-olah itu kami lakukan. Semua dalam rangka pelemahan institusi, untuk penanganan perkara supaya sesuai kehendaknya," papar Harli.
Baca juga: Dewan Pers Hormati Proses Hukum Penetapan Direktur JakTV sebagai Tersangka Perintangan Penyidikan
Selain itu, Harli mengatakan bahwa ada pengerahan massa yang dilakukan ketiga tersangka.
Mereka diduga membayar orang untuk melakukan aksi.Ìý
"Berkali-kali saya sampaikan, peran tiga orang ini mempengaruhi bagaimana pandangan-pandangan masyarakat, termasuk pandangan peradilan terhadap institusi peradilan karena melakukan mobilisasi massa," jelasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.