bet365×ãÇòͶע

Sabtu, 10 Mei 2025

Kasus Korupsi di Kutai Kartanegara

Rekam Jejak Rita Widyasari, Kasus Korupsinya Menyeret Elite Nasdem Ahmad Ali dan Ketum PP Japto

Eks Bupati Kukar, Rita Widyasari membuat rumah petinggi NasDem dan Ketum Pemuda Pancasila digeledah KPK karena kasus korupsi yang menjeratnya.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
REKAM JEJAK - Terdakwa kasus suap pemberian izin lokasi perkebunan di Kutai Kartanegara Rita Widyasari mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/3/2018). Sidang Bupati Kutai Kartanegara nonaktif itu beragenda mendengarkan keterangan saksi. Ini rekam jejak sang mantan Bupati Kukar itu. 

Terkait dengan kasus ini, Rita Widyasari divonis 10 tahun pidana penjara dan denda Rp600 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada tanggal 6 Juli 2018.

Saat ini, Rita juga merupakan tersangka kasus dugaan TPPU.

Perempuan berusia 51 tahun itu diduga menyamarkan gratifikasi sebesar Rp436 miliar bersama Komisaris PT MBB, Khairudin.

Ia dan Khairudin diduga membelanjakan hasil gratifikasi tersebut berupa pembelian kendaraan yang menggunakan nama orang lain, serta membeli tanah dan menyimpan uang atas nama orang lain.

Menilik kehidupan pribadinya, Rita Widyasari sejak dulu bukanlah orang sembarangan.

Ia merupakan anak dari mantan Bupati Kukar, Syaukani Hasan Rais.

Semasa kuliah, Rita juga telah berhasil meraih gelar Ph.D. dari Universitas Utara Malaysia.

Terdakwa kasus suap pemberian izin lokasi perkebunan di Kutai Kartanegara Rita Widyasari mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/3/2018). Sidang Bupati Kutai Kartanegara nonaktif itu beragendakan mendengarkan keterangan saksi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus suap pemberian izin lokasi perkebunan di Kutai Kartanegara Rita Widyasari mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/3/2018). Sidang Bupati Kutai Kartanegara nonaktif itu beragendakan mendengarkan keterangan saksi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Baca juga: KPK Geledah Rumah Politikus NasDem Ahmad Ali Terkait Kasus Rita Widyasari, Uang Hingga Jam Disita

Rita lahir di Tenggarong, Kutai Kartanegara, 7 November 1973.

Suaminya bernama Endri Elfran Syahfril.

Sebelum menjadi Bupati Kukar, Rita sempat menduduki jabatan di lembaga legislatif sebagai Ketua DPRD Kabupaten Kukar.

Di Golkar, Rita juga sempat mengemban jabatan sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Kukar.

Menilik harta kekayaannya, Rita tercatat memiliki total harta yang fantastis yakni sebesar RP236 miliar.

Hartanya itu terakhir kali dilaporkan di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 29 Juni 2015.

Ia mengaku memiliki harta tidak bergerak berupa 54 tanah dan bangunan yang sebagian besar berada di Kabupaten Kutai Kartanegara, dengan nilai total Rp 12 miliar.

Rita juga memiliki harta tidak bergerak berupa 10 alat transportasi dan kendaraan senilai total Rp 2,8 miliar.

Mantan Bupati Kukar ini juga memiliki perkebunan kelapa sawit seluas 200 hektare senilai Rp 9,5 miliar, dan tambang batu bara seluas 2.649 hektare senilai Rp 200 miliar.

(bet365×ãÇòͶעnews.com/Rakli/Ilham Rian Pratama) (Kompas.com)

Sumber:
Berita Rekomendasi
  • Berita Terkini

    © 2025 bet365×ãÇòͶע, a subsidiary of . All Right Reserved
    bet365×ãÇòͶע Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan