Kasus Korupsi di Kutai Kartanegara
Diperiksa KPK, Ketum Pemuda Pancasila Japto Bungkam soal 11 Mobil dan Kaitan dengan Rita Widyasari
Namun, ketika wartawan mencoba menggali lebih jauh tentang kaitan dirinya dengan kasus gratifikasi yang melibatkan Rita Widyasari, Japto buru-buru
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Acos Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno, telah menjalani pemeriksaan selama tujuh jam oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (26/2/2025).Â
Japto diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan tersangka mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari.
Japto keluar dari Gedung Merah Putih KPK pada pukul 16:46 WIB, tampak tenang meski belum memberikan banyak keterangan terkait pemeriksaannya. Saat ditanya oleh wartawan, ia mengaku hanya memenuhi panggilan KPK sebagai warga negara yang baik.
"Ya saya memenuhi panggilan penyidik KPK berdasarkan salah satu masalah. Sebagai warga negara yang baik ya saya hadir, menjelaskan semuanya, menjawab semua pertanyaan, dan semoga sudah mencukupi apa yang diperlukan," kata Japto di hadapan wartawan usai pemeriksaan.
Namun, ketika wartawan mencoba menggali lebih jauh tentang kaitan dirinya dengan kasus gratifikasi yang melibatkan Rita Widyasari, Japto buru-buru menolak memberikan penjelasan lebih lanjut.Â
"Untuk itu, silakan tanyakan kepada pengacara saya," katanya, seraya menghindari pertanyaan lebih lanjut.
Baca juga: Penampakan Rumah Mewah Raja Minyak Riza Chalid Digeledah Kejagung, Jendela Ditempeli Tanda Sita
Japto juga enggan menjelaskan soal 11 mobil mewah yang disita oleh penyidik KPK dari rumahnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan.Â
Dia ogah menjawab ihwal 11 mobil yang disita apakah masih berada dalam penguasaan dirinya atau sudah dibawa oleh KPK.
Beberapa hari lalu, mobil-mobil tersebut telah menjadi sorotan karena diduga berkaitan erat dengan kasus Rita.Â
Japto mengklaim telah menyerahkan mobil-mobil tersebut ke pihak KPK.
Namun, juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, langsung membantahnya dengan menyebutkan bahwa mobil-mobil itu masih berada di kediaman Japto, terkendala oleh masalah teknis dalam proses pemindahan ke tempat penyimpanan resmi Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan).
"Untuk lebih jelasnya, tanya penyidik saja," ujar Japto, menghindari detail soal apakah mobil-mobil itu masih berada di bawah penguasaannya.
ÌýÌý
Baca juga: Daftar 8 Calon Bupati dan Wali Kota di Bengkulu Dipanggil KPK Terkait Kasus Rohidin Mersyah
 Â
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.