Kasus Korupsi di Kutai Kartanegara
KPK Periksa Japto Soerjosoemarno Terkait Dugaan Penerimaan Metrik Ton Batu Bara Rita Widyasari
KPK menduga Ketua Umum MPN Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno turut menerima gratifikasi izin eksplorasi metrik ton batu bara
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Ketua Umum MPN Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno turut menerima gratifikasi izin eksplorasi metrik ton batu bara tersangka mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.Ìý
Hal itu didalami penyidik KPK lebih jauh ketika memeriksa Japto Soerjosoemarno pada Rabu (26/2/2025).
"Terkait penerimaan metrik ton [batu bara]," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam pernyataannya, Kamis (27/2/2025).
Tessa tak memerinci lebih lanjut terkait penerimaan metrik ton batu bara tersebut. Sebab, pendalaman masih terus dilakukan penyidik KPK.
Japto sendiri usai diperiksa, enggan mengungkap keterkaitannya dalam kasus yang menjerat Rita. Dia juga enggan mengungkap soal pemeriksaannya.Ìý
"Ya saya memenuhi panggilan penyidik KPK berdasarkan salah satu masalah. Sebagai warga negara yang baik ya saya hadir, menjelaskan semuanya menjawab semua pertanyaan, dan semoga sudah mencukupi apa yang diperlukan. Untuk yang lain-lain ya silakan kepada ini [penyidik KPK], bukan wewenang saya soalnya," ujar Japto.Ìý
Japto juga enggan berkomentar soal sejumlah mobil yang telah disita KPK. Dia juga enggan berkomentar terkait perkenalannya dengan Rita.
"Tanya Rita. Jangan tanya sama saya," kata Japto.Ìý
KPK sebelumnya menyita 11 unit mobil dari penggeledahan di rumah Japto Soerjosoemarno yang berlokasi di Jakarta Selatan, pada Selasa, 4 Februari. Mobil yang disita di antaranya Jeep Gladiator Rubicon, Landrover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedes Benz, Toyota Hilux, Mitsubishi Coldis, dan Suzuki. Selain itu, penyidik juga menyita mata uang rupiah dan asing senilai Rp56 miliar, dokumen serta barang bukti elektronik.
Selain rumah Japto, penyidik KPK juga menggeledah Wakil Ketua Umum MPN PP Ahmad Ali. Dari penggeledahan di rumah politikus Partai Nasdem di Jakarta Barat itu, KPK menyita uang dalam bentuk rupiah dan valas senilai Rp3,49 miliar; dokumen; barang bukti elektronik dan juga ada tas dan jam tangan branded.
KPK sebelumnya mengungkap dugaan keterkaitan Japto dan Ahmad Ali dalam gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) metrik ton batu bara yang menjerat Rita Widyasari. KPK menduga Rita Widyasari diduga menerima uang terkait izin eksplorasi metrik ton batu bara pada saat menjabat Bupati Kukar. Diduga, ada aliran uang tersebut yang mengalir ke Ahmad Ali dan Japto Soerjosoemarno.
"Nah, dari sana lah karena kita sedang melakukan TPPU terhadap perkaranya, kita mengecek kemana saja si uang itu mengalir," kaya Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, Kamis (20/2/2025).
Dari hasil penelusuran yang diperkuat bukti serta keterangan saksi, KPK menduga penerimaan gratifikasi itu mengalir ke sejumlah pihak. Diduga salah satu tempat penampung uang adalah PT Bara Kumala Sakti (PT BKS).Ìý
PT BKS yang disebut-sebut milik keluarga Rita tak menjalankan produksi pertambangan batu bara, tetapi hanya mengantongi izin pertambangan. Adapun produksi atau penjualan pertambangan dijalankan oleh sejumlah perusahaan lain.
Kasus Korupsi di Kutai Kartanegara
Politikus Nasdem Ahmad Ali Diperiksa KPK 6 Maret Terkait Kasus Rita Widyasari |
---|
Setelah Japto, Kini Giliran Waketum MPN PP Ahmad Ali Dipanggil KPK terkait Kasus Rita Widyasari |
---|
Diperiksa KPK, Ketum Pemuda Pancasila Japto Bungkam soal 11 Mobil dan Kaitan dengan Rita Widyasari |
---|
KPK Bantah Japto Soerjosoemarno, 11 Mobil Belum Dibawa |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.