TOPIK
Bos Rental Mobil Tewas Ditembak
-
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI menegaskan tidak akan mencampur soal putusan vonis terhadap 3 oknum TNI pelaku penembakan bos rental mobil.
-
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen Kristomei Sianturi mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada pengadilan militer.
-
Amnesty International juga menekankan pentingnya restitusi sebagai alat untuk memastikan korban tindak pidana mendapatkan kompensasi yang layak.
-
Komnas HAM memberikan apresiasi atas vonis penjara seumur hidup yang diberikan Pengadilan Militer II-08 Jakarta kepada oknum TNI penembak bos rental.
-
Tm penasihat hukum terdakwa memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan langkah hukum atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
-
Amnesty International menilai revisi UU Peradilan Militer ini berguna agar pengadilan militer tidak lagi dibebani oleh kasus-kasus pidana umum.
-
Meski terdakwa sudah mendapatkan hukuman yang berat. Pihak keluarga bos rental mobil Ilyas Abdurrahman mengaku masih sakit hati.Â
-
Anak bos rental mobil Ilyas Abdurrahman mengaku masih sakit hati dan belum bisa memaafkan oknum TNI Angkatan Laut (AL) yang membunuh ayahnya.
-
Vonis 3 anggota TNI AL dalam kasus penembakan bos rental mobil di Tangerang harus jadi momentum reformasi sistem peradilan militer.
-
Respons anak Ilyas Abdurrahman soal tiga terdakwa oknum TNI AL tidak dibebani restitusi dalam kasus pembunuhan di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak.
-
Anggota Komisi I DPR RI, Farah Puteri Nahlia, mengapresiasi proses hukum yang telah dijalankan terhadap dua prajurit TNI AL.
-
Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM RI Uli Parulian Sihombing mengatakan putusan tersebut sejalan dengan rekomendasi Komnas HAM.
-
Hakim Gatot mengatakan hal itu merupakan sikap egoisme yang berlebihan tanpa memperdulikan nasib korban dan keluarganya.
-
Pengadilan Militer II-08 Jaktim telah menjatuhkan vonis kepada anggota 3 TNI AL, anak dari Ilyas Abdurrahman mengaku belum bisa memaafkan terdakwa.
-
Hakim Arief menilai ketiga terdakwa oknum TNI AL sudah tidak punya kemampuan finansial.Â
-
Terdakwa setelah kejadian penembakan langsung melaporkan dan menyerahkan diri kepada kesatuan dan langsung ditahan
-
Terdakwa oknum TNI AL dengan sengaja dan sadar menembak bos rental mobil Ilyas Abdurahman hingga tewas di rest area KM 45, Tol Tangerang-Merak Banten
-
Hakim Anggota Letkol Gatot Sumarjono mengatakan terdakwa tiga oknum TNI AL didik dan dilatih menghadapi perang, bukan membunuh rakyat.
-
Di persidangan, ketiga terdakwa lewat kuasa hukumnya masih pikir-pikir dengan putusan hakim tersebut.
-
Kedua oknum anggota TNI AL tersebut dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan penadahan mobil.
-
Dua anggota TNI Angkatan Laut (AL), Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli, dijatuhi vonis penjara seumur hidup atas penembakan
-
Bambang Apri Atmojo selaku terdakwa 1 dan Akbar Adli selaku terdakwa 2 penembakan bos rental divonis penjara seumur hidup dan dipecat dari militer
-
Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli dijatuhi vonis hukuman penjara seumur hidup terkait kasus penembakan bos rental. Sertu Rafsin penjara 4 tahun
-
Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, hari ini Selasa (25/3/2025) menggelar sidang vonis kasus tewasnya bos rental mobil Ilyas.
-
Live streaming sidang vonis atau putusan kasus penembakan bos rental mobil digelar, ingat lagi tuntutan penjara seumur hidup 3 oknum TNI AL
-
Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang berlokasi di Cakung, Jakarta Timur, hari ini, Selasa (25/3/2025), akan menggelar sidang untuk membacakan vonis
-
Anak bos rental mobil hadir di sidang putusan penembakan ayahnya oleh oknum TNI AL.
-
Oditur Militer memohon dalam perkara ini terdakwa Bambang dan Akbar dituntut pidana penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari TNI AL.Â
-
LPSK telah menghitung nilai ganti rugi atau restitusi bagi dua korban Ilyas Abdurrahman dan Ramli dalam kasus penembakan bos rental mobil.
-
Senada dengan adiknya, Agam Muhammad Nasrudin, kakak dari Rizky, juga menekankan bahwa peristiwa di KM 45 bukanlah tindakan bela diri, melainkan usaha