bet365×ãÇòͶע

Kamis, 8 Mei 2025

Bos Rental Mobil Tewas Ditembak

Oknum TNI Penembak Bos Rental Divonis Penjara Seumur Hidup, Komnas HAM Apresiasi Pengadilan Militer

Komnas HAM memberikan apresiasi atas vonis penjara seumur hidup yang diberikan Pengadilan Militer II-08 Jakarta kepada oknum TNI penembak bos rental.

bet365×ãÇòͶעnews.com/ Rahmat W Nugraha
PENEMBAKAN BOS RENTAL - Tiga terdakwa kasus pembunuhan bos rental mobil, Ilyas Abdurahman, yakni Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Aidil dan Sersan Satu Rafsin Hermawan, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Militer, Jakarta Timur, Senin (10/3/2025). Ketiganya menjalani sidang tuntutan. Komnas HAM memberikan apresiasi atas vonis penjara seumur hidup yang diberikan Pengadilan Militer II-08 Jakarta kepada oknum TNI penembak bos rental. 

TRIBUNNEWS.COM - Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah memutuskan memberikan vonis penjara seumur hidup untuk dua pelaku penembakan bos rental mobil di Tol Tangerang-Merak, Ilyas Abdurrahman.

Atas vonis tersebut, Komnas HAM pun memberikan apresiasinya kepada Pengadilan Militer II-08 Jakarta dan Oditur Militer yang telah menuntut terdakwa.

Hal tersebut diungkapkan oleh Komisioner Komnas HAM Uli Parulian Sihombing, Rabu (26/3/2025).

Namun Uli tetap memberikan catatannya untuk putusan Pengadilan Militer dalam kasus penembakan bos rental mobil ini.

Yakni soal restitusi untuk keluarga korban yang dinilainya belum maksimal.

"Perlu mempertimbangkan restitusi untuk korban di masa depan," ungkap Uli.

Diketahui, dua anggota TNI Angkatan Laut (AL), Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atas kasus penembakan bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman (48), di Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak.

Tak cukup hukuman penjara seumur hidup, Bambang dan Akbar juga resmi dipecat dari dinas militer. Hal itu terungkap dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Selasa (25/3/2025).

Putusan ini dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Letnan Kolonel (Chk) Arif Rachman.

"Terdakwa satu dan terdakwa dua (Bambang Apri dan Akbar Adli) dijatuhi pidana pokok berupa penjara seumur hidup serta diberhentikan dari dinas militer," kata Hakim Arif, Selasa (25/3/2025).

Hakim menyatakan Bambang dan Akbar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana serta penadahan mobil korban.

Baca juga: 3 Oknum TNI AL Penembak Bos Rental Mobil Masih Pikir-pikir Ajukan Banding Atau Pasrah dengan Vonis

Sementara itu satu anggota TNI AL lainnya, Sersan Satu Rafsin Hermawan, divonis empat tahun penjara atas keterlibatannya dalam kasus ini. Dia dinyatakan bersalah melakukan penadahan mobil hasil kejahatan.

Sama seperti kedua rekannya, Rafsin juga dipecat dari keanggotaan TNI. 

"Terdakwa 3 (Rafsin Hermawan) dijatuhi pidana pokok empat tahun penjara dan diberhentikan dari dinas militer," tegas Hakim Arif.

Keluarga Bos Rental Mobil Curhat Masih Sakit Hati

Halaman
12
Sumber:
Berita Rekomendasi
  • Berita Terkini

    © 2025 bet365×ãÇòͶע, a subsidiary of . All Right Reserved
    bet365×ãÇòͶע Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan