Bos Rental Mobil Tewas Ditembak
Oknum TNI Penembak Bos Rental Divonis Penjara Seumur Hidup, Komnas HAM Apresiasi Pengadilan Militer
Komnas HAM memberikan apresiasi atas vonis penjara seumur hidup yang diberikan Pengadilan Militer II-08 Jakarta kepada oknum TNI penembak bos rental.
Penulis:
Faryyanida Putwiliani
Editor:
Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah memutuskan memberikan vonis penjara seumur hidup untuk dua pelaku penembakan bos rental mobil di Tol Tangerang-Merak, Ilyas Abdurrahman.
Atas vonis tersebut, Komnas HAM pun memberikan apresiasinya kepada Pengadilan Militer II-08 Jakarta dan Oditur Militer yang telah menuntut terdakwa.
Hal tersebut diungkapkan oleh Komisioner Komnas HAM Uli Parulian Sihombing, Rabu (26/3/2025).
Namun Uli tetap memberikan catatannya untuk putusan Pengadilan Militer dalam kasus penembakan bos rental mobil ini.
Yakni soal restitusi untuk keluarga korban yang dinilainya belum maksimal.
"Perlu mempertimbangkan restitusi untuk korban di masa depan," ungkap Uli.
Diketahui, dua anggota TNI Angkatan Laut (AL), Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atas kasus penembakan bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman (48), di Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak.
Tak cukup hukuman penjara seumur hidup, Bambang dan Akbar juga resmi dipecat dari dinas militer. Hal itu terungkap dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Selasa (25/3/2025).
Putusan ini dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Letnan Kolonel (Chk) Arif Rachman.
"Terdakwa satu dan terdakwa dua (Bambang Apri dan Akbar Adli) dijatuhi pidana pokok berupa penjara seumur hidup serta diberhentikan dari dinas militer," kata Hakim Arif, Selasa (25/3/2025).
Hakim menyatakan Bambang dan Akbar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana serta penadahan mobil korban.
Baca juga: 3 Oknum TNI AL Penembak Bos Rental Mobil Masih Pikir-pikir Ajukan Banding Atau Pasrah dengan Vonis
Sementara itu satu anggota TNI AL lainnya, Sersan Satu Rafsin Hermawan, divonis empat tahun penjara atas keterlibatannya dalam kasus ini. Dia dinyatakan bersalah melakukan penadahan mobil hasil kejahatan.
Sama seperti kedua rekannya, Rafsin juga dipecat dari keanggotaan TNI.Â
"Terdakwa 3 (Rafsin Hermawan) dijatuhi pidana pokok empat tahun penjara dan diberhentikan dari dinas militer," tegas Hakim Arif.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.