Bos Rental Mobil Tewas Ditembak
Terdakwa Oknum TNI AL Berusaha Minta Maaf ke Keluarga Bos Rental Mobil, Jadi Hal yang Meringankan
Terdakwa setelah kejadian penembakan langsung melaporkan dan menyerahkan diri kepada kesatuan dan langsung ditahan
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim anggota Letkol Gatot Sumarjono mengatakan sikap tiga terdakwa oknum TNI AL berusaha meminta maaf kepada pihak keluarga di persidangan, jadi hal yang meringankan hukuman untuk ketiganya.
Adapun hal itu disampaikan hakim Gatot saat membacakan hal-hal yang meringankan vonis bagi tiga terdakwa oknum TNI AL dalam kasus tewasnya bos rental mobil Ilyas Abdurahman di rest area KM 45, Tol Tangerang-Merak, Banten.
"Keadaan yang meringankan para terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi. Para terdakwa belum pernah dihukum, baik dihukum disiplin maupun hukuman pidana,鈥 kata hakim Gatot di persidangan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur, Selasa (25/3/2025).
Kemudian dikatakannya para terdakwa setelah kejadian penembakan langsung melaporkan dan menyerahkan diri kepada kesatuan dan langsung ditahan.
鈥淧ara terdakwa di persidangan telah beberapa kali memohon kepada Majelis Hakim untuk meminta maaf kepada anak korban, yaitu saksi satu dan saksi dua. Namun anak korban tidak bersedia karena jika dimaafkan anak korban kuatir akan dapat meringankan hukuman para terdakwa,鈥 jelasnya.听
Sementara itu dalam amar putusannya, hakim ketua Arief Rachman di persidangan memutuskan dua terdakwa Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Aidil.
Baca juga: Hakim Nilai Terdakwa Oknum TNI AL dengan Sengaja dan Sadar Menembak Bos Rental Mobil Hingga Tewas
Terbukti melakukan pembunuhan berencana dari tewasnya bos rental mobil Ilyas Abdurrahman.听
Atas hal itu keduanya divonis hukuman seumur hidup dan diberhentikan dari TNI.听
"Memidana para terdakwa dengan pidana pokok penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer," kata hakim Arief Rachman di persidangan.听
Sementara itu untuk terdakwa Sersan Satu Rafsin Hermawan dihukum 4 tahun penjara dalam perkara tersebut. Serta diberhentikan dari TNI.听
"Pidana pokok penjara selama 4 tahun, menetapkan selama waktu terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer," putus hakim.听
Sementara itu untuk tuntutan restitusi tidak dikabulkan oleh majelis hakim.听
Di persidangan ketiga terdakwa lewat kuasa hukumnya masih pikir-pikir dengan putusan hakim tersebut. Begitu juga dengan Oditur Militer atau penuntut umum.听
Sementara itu ditemui setelah persidangan anak dari bos rental mobil Ilyas Abdurrahman, mengaku puas dengan putusan hakim tersebut.听
"Alhamdulillah hukuman sudah sesuai dengan apa yang kamu harapkan dari pihak keluarga," kata Rizky Agam kepada awak media.听
Adapun terkait restitusi, dikatakan pihak keluarga tidak menargetkan akan dikabulkan. Hal itu dikarenakan melihat kondisi terdakwa.听
"Kami dari awal tidak menargetkan akan terkabulnya restitusi tersebut. Karena kamu tahu keadaan terdakwa tidak akan sanggup membayar restitusi tersebut," tandasnya.
听
听
Bos Rental Mobil Tewas Ditembak
Amnesty International Minta Pemerintah Revisi UU Peradilan Militer usai Kasus Penembakan Bos Rental |
---|
Keluarga Bos Rental Mobil Curhat Masih Sakit Hati, Meski Oknum TNI AL Dipecat dan Dihukum Penjara |
---|
Anak Bos Rental Mobil Belum Maafkan Oknum TNI Pembunuh Ayahnya: Kami Masih Sakit Hati |
---|
Penembakan Bos Rental Mobil, Amnesty International Nilai Jadi Momentum Revisi UU Peradilan Militer |
---|
Respons Anak Bos Rental Mobil soal 3 Anggota TNI AL Tak Perlu Bayar Restitusi |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.