Bos Rental Mobil Tewas Ditembak
3 Anggota TNI AL Divonis Penjara dan Dipecat, Anak Bos Rental: Kami Belum Bisa Memaafkan
Pengadilan Militer II-08 Jaktim telah menjatuhkan vonis kepada anggota 3 TNI AL, anak dari Ilyas Abdurrahman mengaku belum bisa memaafkan terdakwa.
Penulis:
Muhamad Deni Setiawan
Editor:
Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur telah menyelesaikan sidang putusan kasus penembakan hingga tewas bos rental mobil Ilyas Abdurrahman di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak, Banten.
Hakim Ketua Arief Rachman memutuskan bahwa dua terdakwa, Kelasi Kepala KLK Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Aidil, terbukti melakukan pembunuhan berencana yang mengakibatkan tewasnya Ilyas.
Atas tindakannya itu, keduanya divonis hukuman seumur hidup dan diberhentikan dari TNI.
"Mempidana para terdakwa dengan pidana pokok penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer," kata hakim Arief Rachman di persidangan, Selasa (25/3/2025).
Sementara itu, terdakwa Sersan Satu Rafsin Hermawan dihukum 4 tahun penjara dalam perkara tersebut serta diberhentikan dari TNI.Â
"Pidana pokok penjara selama 4 tahun, menetapkan selama waktu terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer," ucap Arief.
Namun, untuk tuntutan restitusi tidak dikabulkan oleh majelis hakim.
Respons Anak Bos Rental
Anak dari bos rental mobil Ilyas Abdurrahman mengaku puas dengan putusan hakim tersebut.
"Alhamdulillah, hukuman sudah sesuai dengan apa yang kami harapkan dari pihak keluarga," kata Rizky Agam Syahputra kepada awak media.
Sementara itu, terkait restitusi Rizky mengatakan bahwa pihak keluarga tidak menargetkan akan dikabulkan lantaran melihat kondisi terdakwa.
Baca juga: Terdakwa Oknum TNI AL Berusaha Minta Maaf ke Keluarga Bos Rental Mobil, Jadi Hal yang Meringankan
"Kami dari awal tidak menargetkan akan terkabulnya restitusi tersebut. Karena kami tahu keadaan terdakwa tidak akan sanggup membayar restitusi tersebut," terangnya.
Saat disinggung apakah sudah memaafkan tersangka, anak Ilyas lainnya, Agam Muhammad Nasrudin, mengatakan:
"Kami manusia biasa yang masih sakit hati sama perlakuan terdakwa, sampai saat ini jujur kami belum bisa memaafkan karena meninggalnya ayah kami sangat menyakitkan buat keluarga kami," ucapnya.
Tuntutan Sebelumnya
Sebelumnya, pada sidang tuntutan Senin (10/3/2025) Oditur Militer atau penuntut umum menuntut ketiga terdakwa, Kelasi Kepala KLK Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Aidil, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan, dengan Pasal penadahan Pasal 480 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.