bet365×ãÇòͶע

Kamis, 8 Mei 2025

Bos Rental Mobil Tewas Ditembak

Live Vonis Penembak Bos Rental Mobil, Ingat Tuntutan Penjara Seumur Hidup 3 Oknum TNI AL

Live streaming sidang vonis atau putusan kasus penembakan bos rental mobil digelar, ingat lagi tuntutan penjara seumur hidup 3 oknum TNI AL

YouTube KompasTV
VONIS OKNUM TNI - Sidang vonis 3 anggota TNI AL penembak bos rental mobol di Pengadilan Militer live streaming Kompas TV pada Selasa (25/3/2025). Live streaming sidang vonis atau putusan kasus penembakan bos rental mobil digelar, ingat lagi tuntutan penjara seumur hidup 3 oknum TNI AL 

TRIBUNNEWS.COM - Live streaming sidang vonis atau putusan kasus penembakan bos rental mobil digelar pada Selasa (25/3/2025) pagi ini.

Saat ini sedang berlangsung pembacaan dokumen putusan vonis untuk ketiga oknum TNI AL yang terlibat penembakan hingga tewas korban bernama Ilyas Abdurahman.

Bertindak sebagai ketua sidang dalah Ketua Majelis Hakim Arief Rahman.

Adapun tiga oknum TNI AL sebagai terdakwa yakni Kelasi Kepala KLK Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Aidil, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan.

Sementara diberitakan °Õ°ù¾±²ú³Ü²Ô²Ô±ð·É²õÌýsebelumnya, di ruang sidang tampak hadir dua anak Ilyas Abdurahman yakni Agam Syahputra dan Rizky Agam Syahputra.

Agam dan Rizky hadir di persidangan terlihat menggunakan baju berwarna hijau bertuliskan "Asosiasi Rental Mobil Indonesia."

Sebanding dengan Tuntutan?

Diketahui, pada sidang tuntutan Senin (10/3/2025), Oditur Militer atau penuntut umum menuntut ketiga terdakwa, yaitu Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Aidil, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan, dengan Pasal penadahan, Pasal 480 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, terdakwa Bambang dan Akbar dituntut telah melakukan pembunuhan berencana. Keduanya dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Oditur Militer memohon dalam perkara ini agar terdakwa Bambang dan Akbar dituntut pidana penjara seumur hidup dan pidana tambahan berupa pemecatan dari TNI AL.

Sementara itu, terdakwa Rafsin Hermawan dituntut pidana empat tahun penjara dan pidana tambahan berupa pemecatan dari TNI AL.

Selain itu, ketiga terdakwa juga dituntut untuk membayar biaya restitusi atas tewasnya Ilyas Abdurahman dan korban luka tembak Ramli.

Terdakwa Bambang Apri Atmojo dituntut memberikan restitusi kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurahman sebesar Rp209.633.500 dan kepada korban Ramli sebesar Rp146.354.200.

Selanjutnya, terdakwa Akbar Aidil dituntut memberikan restitusi kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurahman sebesar Rp147.133.500 dan kepada korban Ramli sebesar Rp73.177.100.

Terakhir, terdakwa Rafsin Hermawan dituntut memberikan restitusi kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurahman sebesar Rp147.133.500 dan kepada korban Ramli sebesar Rp73.177.100.

Harapan Anak

Rizky Agam Syahputra, berharap putusan untuk tiga prajurit TNI AL sesuai dengan tuntutan Oditur Militer.

Diketahui, sidang putusan perkara kasus penembakan hingga tewasnya bos rental mobil Ilyas Abdurahman di rest area KM 45, Tol Tangerang-Merak, Banten, bakal digelar pekan depan.

"Insyaallah, semua saya serahkan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Sesuai dengan dakwaan dan tuntutan atas apa yang mereka lakukan," kata Rizky kepada awak media di Pengadilan Militer Jakarta II-08, Jakarta Timur, Senin (17/3/2025).

Rizky juga berharap putusan nanti memutuskan agar ketiga terdakwa diberhentikan dari keanggotaan TNI AL. Hal ini sesuai dengan janji Panglima TNI Agus Subiyanto.

"Itu sudah dari Bapak Panglima TNI sendiri yang mengatakan dari awal, kalau memang terbukti bersalah, akan dihukum dan dipecat dari TNI," terangnya.

(bet365×ãÇòͶעnews.com/ Chrysnha, Rahmat Fajar Nugraha)

Sumber:
Berita Rekomendasi
  • Berita Terkini

    © 2025 bet365×ãÇòͶע, a subsidiary of . All Right Reserved
    bet365×ãÇòͶע Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan