Bos Rental Mobil Tewas Ditembak
Live Vonis Penembak Bos Rental Mobil, Ingat Tuntutan Penjara Seumur Hidup 3 Oknum TNI AL
Live streaming sidang vonis atau putusan kasus penembakan bos rental mobil digelar, ingat lagi tuntutan penjara seumur hidup 3 oknum TNI AL
Penulis:
Facundo Chrysnha Pradipha
Editor:
Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Live streaming sidang vonis atau putusan kasus penembakan bos rental mobil digelar pada Selasa (25/3/2025) pagi ini.
Saat ini sedang berlangsung pembacaan dokumen putusan vonis untuk ketiga oknum TNI AL yang terlibat penembakan hingga tewas korban bernama Ilyas Abdurahman.
Bertindak sebagai ketua sidang dalah Ketua Majelis Hakim Arief Rahman.
Adapun tiga oknum TNI AL sebagai terdakwa yakni Kelasi Kepala KLK Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Aidil, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan.
Sementara diberitakan °Õ°ù¾±²ú³Ü²Ô²Ô±ð·É²õÌýsebelumnya, di ruang sidang tampak hadir dua anak Ilyas Abdurahman yakni Agam Syahputra dan Rizky Agam Syahputra.
Agam dan Rizky hadir di persidangan terlihat menggunakan baju berwarna hijau bertuliskan "Asosiasi Rental Mobil Indonesia."
Sebanding dengan Tuntutan?
Diketahui, pada sidang tuntutan Senin (10/3/2025), Oditur Militer atau penuntut umum menuntut ketiga terdakwa, yaitu Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Aidil, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan, dengan Pasal penadahan, Pasal 480 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, terdakwa Bambang dan Akbar dituntut telah melakukan pembunuhan berencana. Keduanya dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Oditur Militer memohon dalam perkara ini agar terdakwa Bambang dan Akbar dituntut pidana penjara seumur hidup dan pidana tambahan berupa pemecatan dari TNI AL.
Sementara itu, terdakwa Rafsin Hermawan dituntut pidana empat tahun penjara dan pidana tambahan berupa pemecatan dari TNI AL.
Selain itu, ketiga terdakwa juga dituntut untuk membayar biaya restitusi atas tewasnya Ilyas Abdurahman dan korban luka tembak Ramli.
Terdakwa Bambang Apri Atmojo dituntut memberikan restitusi kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurahman sebesar Rp209.633.500 dan kepada korban Ramli sebesar Rp146.354.200.
Selanjutnya, terdakwa Akbar Aidil dituntut memberikan restitusi kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurahman sebesar Rp147.133.500 dan kepada korban Ramli sebesar Rp73.177.100.
Terakhir, terdakwa Rafsin Hermawan dituntut memberikan restitusi kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurahman sebesar Rp147.133.500 dan kepada korban Ramli sebesar Rp73.177.100.
Harapan Anak
Rizky Agam Syahputra, berharap putusan untuk tiga prajurit TNI AL sesuai dengan tuntutan Oditur Militer.
Diketahui, sidang putusan perkara kasus penembakan hingga tewasnya bos rental mobil Ilyas Abdurahman di rest area KM 45, Tol Tangerang-Merak, Banten, bakal digelar pekan depan.
"Insyaallah, semua saya serahkan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Sesuai dengan dakwaan dan tuntutan atas apa yang mereka lakukan," kata Rizky kepada awak media di Pengadilan Militer Jakarta II-08, Jakarta Timur, Senin (17/3/2025).
Rizky juga berharap putusan nanti memutuskan agar ketiga terdakwa diberhentikan dari keanggotaan TNI AL. Hal ini sesuai dengan janji Panglima TNI Agus Subiyanto.
"Itu sudah dari Bapak Panglima TNI sendiri yang mengatakan dari awal, kalau memang terbukti bersalah, akan dihukum dan dipecat dari TNI," terangnya.
(bet365×ãÇòͶעnews.com/ Chrysnha, Rahmat Fajar Nugraha)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.