bet365×ãÇòͶע

Sabtu, 3 Mei 2025

Kasus Suap Ekspor CPO

Tak Cuma Suap Vonis CPO, Hakim Djuyamto Diduga Ubah Putusan Praperadilan Hasto Jadi Tidak Diterima

PDIP menduga bahwa hakim Djuyamto mengubah putusan praperadilan Hasto dari seharusnya diterima menjadi tak diterima karena ada intervensi hakim MA.

bet365×ãÇòͶעnews.com/ Rahmat W Nugraha
DJUYAMTO DIDUGA UBAH PUTUSAN - Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto di Jakarta Pusat, Jumat (4/10/2024). PDIP menduga bahwa hakim Djuyamto mengubah putusan praperadilan Hasto dari seharusnya diterima menjadi tak diterima karena ada intervensi hakim MA. Hal ini disampaikan oleh politisi PDIP, Guntur Romli pada Senin (14/4/2025). 

TRIBUNNEWS.COM - Politisi PDIP, Guntur Romli, menduga hakim Djuyamto turut mengubah putusan gugatan praperadilan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan suap Harun Masiku, dari diterima menjadi tidak diterima.

Diketahui, Djuyamto menjadi salah satu hakim yang ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan suap vonis onslag atau lepas dalam kasus ekspor crude palm oil (CPO) di tiga perusahaan yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Guntur mengatakan berubahnya putusan gugatan praperadilan Hasto oleh Djuyamto selaku hakim tunggal diduga akibat adanya intervensi dari salah satu hakim Mahkamah Agung (MA) berinisial Y.

Padahal, menurut Guntur, fakta-fakta hukum dan keterangan dari saksi serta ahli dalam rangkaian persidangan praperadilan Hasto menunjukkan bahwa seharusnya gugatan diterima.

"Kami memperoleh informasi ada dugaan intervensi seorang hakim Mahkamah Agung (MA) berinisial Y sehingga Djuyamto mengubah putusan menjadi tidak diterima."

"Informasi dugaan ini pernah saya sampaikan secara terbuka 18 Maret 2025 di sebuah acara televisi dan melalui akun X saya @GunRomli jauh sebelum Djuyamto ditangkap bersama Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta," katanya dalam keterangan tertulis, Senin (14/4/2025).

Tak cuma terkait gugatan praperadilan Hasto, Guntur memperoleh informasi bahwa Djuyamto turut memiliki jaringan pengurusan perkara di pengadilan bersama dengan hakim MA berinisial Y dan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sekaligus salah satu tersangka kasus vonis lepas CPO, Muhammad Arif Nuryanta.

"Saya juga memperoleh informasi bahwa Djuyamto, Muhammad Arif Nuryanta dan hakim MA bernisial Y ini memiliki jaringan pengurusan perkara di pengadilan," ujarnya.

Guntur menyebut pihaknya cemas lantaran hakim MA berinisial Y yang diduga mengintervensi putusan Djuyamto dalam menolak gugatan praperadilan Hasto masih belum ditangkap.

Baca juga: Sepak Terjang Djuyamto, Hakim Senior Jadi Tersangka Vonis Lepas Kasus Ekspor CPO, Hartanya Rp2,9 M

Lebih lanjut, dia mengatakan penetapan tersangka terhadap Djuyamto memperkuat dugaan bahwa Hasto hanyalah tahanan politik dan kini tengah dikriminalisasi.

"Karena itu kami sebut Hasto adalah tahanan politik. Kasus ini bentuk nyata dari kriminalisasi dan politisasi kasus yang sudah direkayasa sebagai balas dendam politik melalui "tangan-tangan tersembunyi" di lembaga peradilan dengan bukti kasus Djuyamto," tegasnya.

Djuyamto dan 2 Hakim Terima Suap Vonis Lepas CPO, Total Nilainya Rp22,5 M

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga hakim sebagai tersangka usai memberi vonis lepas terhadap terdakwa kasus korupsi CPO.

Ketiga hakim tersebut yaiut Agam Syarif Baharudin, hakim Ali Muhtaro, dan hakim Djuyamto.

Halaman
123
Sumber:
Berita Rekomendasi
asd
  • Berita Terkini

    © 2025 bet365×ãÇòͶע, a subsidiary of . All Right Reserved
    bet365×ãÇòͶע Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan