Kasus Suap Ekspor CPO
Sepak Terjang Djuyamto, Hakim Senior Jadi Tersangka Vonis Lepas Kasus Ekspor CPO, Hartanya Rp2,9 M
Hakim senior PN Jakpus, Djuyamto, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung terkait dengan kasus suap vonis lepas kasus ekpos crude palm oil.
Penulis:
Rakli Almughni
Editor:
Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Hakim senior Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Djuyamto, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) perihal kasus suap vonis lepas kasus ekspor crude palm oil (CPO) pada tiga perusahaan, yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Dalam kasus ini, tak hanya Djuyamto yang menjadi tersangka. Ada dua hakim lainnya yang juga terlibat dalam kasus ini, yakni Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom.
Djuyamto, Agam, dan Ali diduga menerima suap sebesar Rp22,5 miliar agar dapat memutuskan perkara CPO onslag atau putusan lepas dalam kasus yang terkait ekspor CPO atau minyak goreng ini.
Adapun uang miliaran rupiah tersebut diserahkan Ketua PN Jaksel, Muhammad Arif Nuryanta, sebanyak dua kali.
Mulanya, Arif menyerahkan uang Rp4,5 miliar kepada ketiga hakim tersebut.
Setelah itu, Arif menyerahkan uang senilai Rp18 miliar kepada Djuyamto pada September-Oktober 2024.
Djuyamto lalu membaginya dengan Agam dan Ali yang diserahkan di depan Bank BRI Pasar Baru Jakarta Pusat.
Dalam pembagian uang suap tersebut, Djuyamto mendapatkan Rp6 miliar.
Sementara itu, Agam mendapatkan Rp4,5 miliar dan Ali Rp5 miliar.
Baca juga: PDIP Buka Suara Hakim Djuyamto Tersangka Suap Vonis Kasus CPO, Singgung Penolakan Praperadilan Hasto
Lantas, seperti apakah sosok, profil, rekam jejak, dan sepak terjang Djuyamto? Berikut informasi lengkapnya.
Sepak terjang Djuyamto
Djuyamto tercatat aktif sebagai hakim di PN Jaksel dengan golongan/pangkat Pembina Utama Madya (IV/d), dilansir situs resmi PN Jaksel.
Selama kariernya, Djuyamto telah malang melintang bergelut di dalam dunia hukum tanah air.
Pria kelahiran Sukoharjo, Jawa Tengah, 18 Desember 1967 ini juga tercatat pernah menjadi Humas PN Jakarta Utara.
Selain itu, dia juga sempat menduduki posisi sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Dompu, Nusa Tenggara Barat.
Sumber:
Kasus Suap Ekspor CPO
Akademisi: Kejaksaan Agung Bisa Pakai TPPU Jerat Advokat Marcella Santoso di Kasus Suap Hakim |
---|
Kejagung Pasang Alat Elektronik untuk Pantau Pergerakan Tian Bahtiar sebagai Tahanan Kota |
---|
Meski Jadi Tahanan Kota Karena Sakit, Pimpinan Jak TV Non-aktif Tetap Harus Wajib Lapor |
---|
Direktur Pemberitaan Jak TV Non-aktif Jadi Tahanan Kota, Ini Pertimbangannya |
---|
Alasan Sakit, Kejagung Alihkan Penahanan Direktur JakTV Tian Bahtiar Jadi Tahanan Kota |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.