Kasus Suap Ekspor CPO
Gaji Hakim Sudah Naik Usai Mogok Kerja, Mengapa Masih Terima Suap?
Mereka adalah Djuyamto selaku Ketua Majelis Hakim, Agam Syarif Baharudin selaku hakim anggota dan Ali Muhtarom sebagai hakim AdHoc. Μύ
Editor:
Hasanudin Aco
Μύ
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gaji hakim di seluruh Indonesia telah naik setelah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Perubahan PP Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung.
PP tersebut ditandatangani Jokowi pada Jumat (18/10/2024), dua hari sebelum masa jabatannya sebagai presiden berakhir.
Gaji hakim tersebut resmi dinaikkan setelah hakim di berbagai wilayah melakukan mogok kerja pada 7-11 Oktober 2024 lalu.
Mogok kerja itu dilakukan sebagai bentuk protes menuntut peningkatan kesejahteraan dan jaminan keamanan para hakim.
Baca berita terkait gaji dan tunjangan hakim terbaru :
Para hakim yang kerap disebut 'Wakil Tuhan' dengan sapaan 'Yang Mulia' ini kembali jadi sorotan.
Pasalnya tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diduga menerima uang senilai Rp 22,5 miliar dalam kasus suap dan gratifikasi vonis lepas atau ontslag terhadap tiga terdakwa korporasi ekspor Crude Palm Oil (CPO).Μύ
Ketiga hakim itu telah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung.
Mereka adalah Djuyamto selaku Ketua Majelis Hakim, Agam Syarif Baharudin selaku hakim anggota dan Ali Muhtarom sebagai hakim AdHoc. Μύ
Baca berita terkait selengkapnya :Μύ Gaji dan Harta Kekayaan 3 Hakim Tersangka Penerima Suap Rp 22,5 Miliar Kasus Ekspor CPO
Mengapa para hakim masih terima suap?
Mahkamah Agung (MA) mengatakan kenaikan gaji hakim membuat para penegak hukum itu tidak punya lagi alasan untuk menjatuhkan vonis yang sembrono atau neko-neko.
Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara MA, Hakim Agung Yanto, saat ditanya mengenai rencana Presiden Prabowo Subianto yang ingin kembali menaikkan gaji hakim.
βDengan gaji yang memadai, kalau (dulu) neko-neko, harusnya kan (setelah naik gaji) enggak lagi neko-neko, kan gitu,β ujar Yanto, Sabtu (12/4/2025) dikutip dari Kompas.com.
Yanto menegaskan seorang hakim terikat dengan kode etik saat menjalankan tugasnya. Besar kecilnya gaji tidak menjadi alasan bagi hakim untuk menerima suap.
Kasus Suap Ekspor CPO
Akademisi: Kejaksaan Agung Bisa Pakai TPPU Jerat Advokat Marcella Santoso di Kasus Suap Hakim |
---|
Kejagung Pasang Alat Elektronik untuk Pantau Pergerakan Tian Bahtiar sebagai Tahanan Kota |
---|
Meski Jadi Tahanan Kota Karena Sakit, Pimpinan Jak TV Non-aktif Tetap Harus Wajib Lapor |
---|
Direktur Pemberitaan Jak TV Non-aktif Jadi Tahanan Kota, Ini Pertimbangannya |
---|
Alasan Sakit, Kejagung Alihkan Penahanan Direktur JakTV Tian Bahtiar Jadi Tahanan Kota |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.