Kasus Suap Ekspor CPO
Tak Cuma Suap Vonis CPO, Hakim Djuyamto Diduga Ubah Putusan Praperadilan Hasto Jadi Tidak Diterima
PDIP menduga bahwa hakim Djuyamto mengubah putusan praperadilan Hasto dari seharusnya diterima menjadi tak diterima karena ada intervensi hakim MA.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengungkapkan ketiga hakim itu bersekongkol dengan Ketua PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta; dua pengacara yaitu Marcella Santoso dan Ariyanto; serta panitera muda pada PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan.
Qohar menuturkan kasus ini berawal saat pengacara terdakwa CPO bernama Ariyanto Bakri menghubungi Wahyu sebagai panitera muda agar mau mengurus perkara kliennya.
Lantas, Wahyu menyampaikan permintaan Ariyanto itu ke Nuryanta yang ketika itu masih menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.
 Adapun permintaan Ariyanto adalah agar terdakwa diputus onslag atau lepas.
Qohar mengatakan permintaan itu pun lantas disanggupi Nuryanta tetapi dengan syarat imbalan mencapai Rp60 miliar.
Uang tersebut digunakan untuk membayar tiga majelis hakim yang bakal mengadili perkara CPO tersebut.
"Muhammad Arif Nuryanta menyetujui permintaan tersebut untuk diputus onslag, namun dengan meminta uang Rp20 miliar tersebut dikalikan tiga (hakim), sehingga totalnya Rp60 miliar," jelasnya dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Senin (14/4/2025) dini hari.
Qohar mengatakan permintaan Nuryanta itu pun disetujui Nuryanta. Lantas, Nuryanta pun menunjuk tiga orang hakim untuk memimpin persidangan kasus tersebut.
Yakni, Djuyamto sebagai ketua majelis hakim dan Agam Syarif Baharudin dan Ali Muhtaro sebagai hakim anggota.
Kemudian, kata Qohar, ada penyerahan uang oleh Nuryanto dan lalu diberikan ke Djuyamto dan Agam Syarif Baharudin senilai Rp4,5 miliar dalam bentuk pecahan dollar AS.
Qohar mengatakan, uang terrsebut diberikan seabgai upah pembacaan perkara.
"Setelah terbit penetapan sidang, Muhammad Arif Nuryanta memanggi DJU selaku ketua majelis, dan ASB selaku hakim anggota.Lalu, Muhammad Arif Nuryanta memberikan uang dollar yang bila dikurskan ke dalam rupiah senilai Rp4,5 miliar."
 "Di mana uang itu diberikan sebagai uang membaca berkas perkara, dan Muhammad Arif Nuryanta menyampaikan kepada dua orang tersebut agar perkara diatensi," jelas Qohar.
Baca juga: Skandal Suap CPO, Mahkamah Agung Bentuk Satgas Khusus untuk Evaluasi Etika dan Kinerja Hakim
Setelah itu, ada lagi penyerahan uang tahap dua senilai Rp18 miliar dan diberikan ke Djuyamto agar diberikan ke dua hakim lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.