bet365×ãÇòͶע

Sabtu, 10 Mei 2025

Kasus Korupsi di Kutai Kartanegara

Setelah Japto, Kini Giliran Waketum MPN PP Ahmad Ali Dipanggil KPK terkait Kasus Rita Widyasari

Ahmad Ali dipanggil sebagai saksi terkait kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang eks Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Kolase foto: Kompas.com/bet365×ãÇòͶעnews.com
AHMAD ALI DIPANGGIL - Wakil Ketua Umum Partai Nasdem Ahmad Ali dan Ketua Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno diduga KPK terkait kasus korupsi mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari. Ahmad Ali dipanggil sebagai saksi hari ini, Kamis (27/2/2025). 

"Makanya kita kemudian dengan menggunakan metode follow the money. Kita datangi lah ke sana uangnya tadi yang disampaikan oleh saya di awal bahwa ketika kita menguji uangnya, kira-kira dipakai kapan," kata dia.

Salah satunya adalah dengan melihat barang-barang itu kapan diperoleh, itu diperoleh sama orang.

"Makanya ada yang mobil, ada yang uang," kata Asep.

Atas hal tersebut, Asep menjelaskan bahwa penerimaan gratifikasi oleh Rita kemudian dicuci dalam rangka disamarkan.

"Jadi gratifikasi di TPPU-kan, ada TPPU-nya. Jadi, dia karena banyak dari beberapa orang ini, gratifikasi kemudian TPPU, TPPU-nya ada. Jadi, dari TPPU itu ke mana uang tersebut dialirkan," ujar Asep.

Adapun penyidikan dugaan gratifikasi dan TPPU itu merupakan pengembangan dari kasus suap dan gratifikasi yang lebih dulu menjerat Rita menjadi tersangka.

Dalam kasus suap itu, pengadilan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Rita.

Rita saat ini menjadi penghuni Lapas Perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur, lantaran terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp1,107 miliar dan suap hingga Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.

Untuk diketahui, pada Selasa, 4 Februari 2025, KPK telah menggeledah kediaman Ahmad Ali dan Japto Soerjosoemarno.

Kediaman keduanya digeledah diduga terkait penerimaan gratifikasi metrik ton batu bara Rita Widyasari.

Dari penggeledahan rumah Japto di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, penyidik menyita uang dalam mata uang rupiah dan asing senilai Rp56 miliar.

Selain itu, turut disita juga dokumen barang bukti elektronik serta 11 unit mobil.

Di antara jenis mobil yang disita yakni Jeep Gladiator Rubicon, Land Rover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedes Benz, Toyota Hilux, Mitsubishi Coldis, dan Suzuki.

Sementara uang yang disita dari penggeledahan di rumah Ahmad Ali di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, senilai Rp34 miliar.

Penyidik juga menyita beberapa tas dan jam bermerek, dokumen, dan barang bukti elektronik (BBE).

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Berita Rekomendasi
  • Berita Terkini

    © 2025 bet365×ãÇòͶע, a subsidiary of . All Right Reserved
    bet365×ãÇòͶע Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan