Dugaan Pemindahan PIN Haji Khusus, Wamenag Siap Tindaklanjuti Hingga Hak Jemaah Tetap Terlindungi
Dirinya menyebut adanya potensi pelanggaran administratif dan hukum dan menegaskan komitmen Kementerian Agama untuk menegakkan integritas
Editor:
Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemindahan ribuan PIN haji khusus diduga terjadi di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Peristiwa tersebut menjadi atensi Wakil Menteri Agama (Wamenag) RI, Dr KH Romo R Muhammad Syafii.
Baca juga: Daftar Layanan Jemaah Haji Indonesia di Arab Saudi: Konsumsi, Transportasi hingga Akomodasi
Dirinya menyebut adanya potensi pelanggaran administratif dan hukum dan menegaskan komitmen Kementerian Agama untuk menegakkan integritas dalam penyelenggaraan ibadah haji khusus.
鈥淪angat kami sayangkan jika masih ada oknum nakal di lingkungan Kanwil Kemenag yang mencoba bermain-main dalam urusan sepenting ini. Pemindahan data jamaah haji khusus seharusnya dilakukan sesuai prosedur dan aturan hukum yang sudah ada,鈥 tegas Syafii.
Baca juga: Kemenkes: Persiapan Kesehatan bagi Jemaah Haji Lansia Perlu Dukungan Keluarga dan KBIH
Diberitakan, laporan dugaan pemindahan PIN haji khusus tersebut muncul dari pengaduan yang dilakukan PT Nur Ramadhan Wisata (NRW), Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) di DIY.
Pengaduan tersebut dilakukan PT NRW saat beraudiensi dengan Wamenag untuk melaporkan dugaan pemindahan ribuan PIN haji khusus yang dilakukan tidak sesuai prosedur oleh Kanwil Kemenag.
Wamenag juga menyampaikan keprihatinannya dan menegaskan bahwa Kementerian Agama tidak akan mentolerir adanya pelanggaran dalam penyelenggaraan haji khusus.
鈥淜ami sedang membangun ekosistem penyelenggaraan haji yang bersih, transparan, dan akuntabel. Tidak boleh ada ruang bagi oknum yang bermain-main dalam pelayanan jemaah,鈥 tegas Syafii.
Wamenag juga berkomitmen untuk menindaklanjuti laporan PT NRW dan meminta Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) melakukan pemeriksaan menyeluruh atas temuan yang disampaikan.
鈥淪aya akan minta PHU untuk mengecek laporan tersebut. Proses pemindahan data jemaah haji khusus harus sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak menyisakan ruang untuk praktik-praktik yang melanggar aturan,鈥 ujarnya.
Proses mediasi juga telah difasilitasi oleh Ditjen PHU dan dipantau secara ketat guna memastikan tidak ada jemaah yang dirugikan dalam penyelesaian sengketa antar penyelenggara.
Kementerian Agama menegaskan komitmennya untuk menjaga kualitas layanan haji, dengan menjunjung tinggi asas keadilan dan perlindungan terhadap hak jamaah.
Sebelumnya, PT NRW menyebut audiensi dilakukan untuk menjaga akuntabilitas dan legalitas pelaksanaan haji khusus, serta untuk meminta klarifikasi terhadap dugaan pelanggaran yang berpotensi merugikan PIHK dan jemaah.
Dalam pertemuan tersebut, kuasa hukum NRW, Rama Adam, menjelaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan surat pernyataan yang digunakan sebagai dasar pemindahan PIN jamaah ke PIHK lain.
Sumber:
Detail 5 Layanan Haji Indonesia: Konsumsi, Akomodasi, Transportasi, hingga Masyair |
![]() |
---|
Venna Melinda Beri Lampu Hijau untuk Verrel Bramasta dan Fuji, usai Silaturahmi ke Rumah Haji Faisal |
![]() |
---|
Pelan-pelan Ivan Gunawan Mulai Kurangi Hal-hal Duniawi Jelang Keberangkatannya Ibadah Haji |
![]() |
---|
Kemenkes: Persiapan Kesehatan bagi Jemaah Haji Lansia Perlu Dukungan Keluarga dan KBIH |
![]() |
---|
Tips Berhaji Sehat! Hindari Masalah Kesehatan yang Terjadi saat Rukun Haji, Mulai Tawaf hingga Wukuf |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.