bet365足球投注

Senin, 5 Mei 2025

Terungkap! Modus Korupsi Kepsek SMKN 1 Klungkung Bali, Tilep Dana PIP & Komite hingga Rp1,1 Miliar

Kepsek SMKN 1 Klungkung korupsi dana PIP & komite, rugikan negara Rp1,1 Miliar. Ditahan dan terancam 20 tahun penjara.

Editor: Glery Lazuardi
ISTIMEWA
KEPSEK SMKN 1 KLUNGKUNG TERSANGKA - Kepala Sekolah SMKN 1 Klungkung, IWS, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana PIP dan komite sekolah dengan total kerugian negara mencapai Rp1,1 miliar. 

TRIBUNNEWS.COM, KLUNGKUNG - Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Klungkung (SMKN 1 Klungkung), IWS, resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi dana pendidikan.聽

Total kerugian negara akibat ulahnya ditaksir mencapai Rp1,1 miliar, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

IWS diduga menyelewengkan dana Program Indonesia Pintar (PIP) dan dana komite sekolah antara tahun 2020 hingga 2022 untuk kepentingan pribadi.

Modus yang digunakan beragam dan sistematis.

Baca juga: Cara Cek Dana PIP Kemdikbud Bulan Mei 2025, Berikut Panduan Pencairannya

Modus-Modus Penyelewengan Dana

Membentuk Komite Sekolah Fiktif

IWS menunjuk sendiri anggota komite sekolah dari kalangan pegawai kontrak, tanpa melalui mekanisme sah. Komite ini dijadikan alat legitimasi pengelolaan dana secara sepihak.

RKAS Tanpa Musyawarah

Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) disusun sendiri oleh IWS, tanpa melibatkan rapat komite. RKAS itu menjadi dasar penarikan SPP dari siswa, meski tidak mencerminkan kebutuhan aktual.

Pencairan Dana PIP oleh Kepala Sekolah

Siswa diminta menandatangani surat kuasa pencairan dana secara kolektif. Dana beasiswa yang seharusnya langsung ke siswa justru ditarik IWS dan digunakan untuk membayar SPP, masuk ke rekening pribadi yang tak dapat dipertanggungjawabkan.

鈥淯ang ini adalah dana siswa yang tersimpan oleh tersangka,鈥 ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung, Lapatawe B. Hamka, Kamis (1/5/2025).

鈥淒ari total kerugian negara hasil audit BPKP yang mencapai Rp1,1 miliar, kami sudah mengamankan uang tunai Rp182.558.145,鈥 lanjutnya.

Kejari Klungkung
Kejari Klungkung saat mengumumkan penetapan tersangka Kepsek SMK N 1 Klungkung, IWS sebagai tersangka korupsi pengelolaan dana komite tahun 2020 sampai 2024, Rabu (30/4/2025).

Mengalihkan Dana ke Rekening Pribadi

Sisa dana PIP sebesar Rp116 juta digabung dengan dana komite menjadi Rp130 juta, kemudian ditarik oleh IWS. Alasan yang digunakan adalah untuk membayar honor guru, padahal honor telah ditanggung oleh dana BOS.

Halaman
12
Sumber:
Berita Rekomendasi
asd
  • Berita Terkini

    © 2025 bet365足球投注, a subsidiary of . All Right Reserved
    bet365足球投注 Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan