bet365×ãÇòͶע

Sabtu, 10 Mei 2025

Ijazah Jokowi

Kini, Giliran Rektor UGM hingga Dosen Pembimbing Skripsi Jokowi Digugat ke Pengadilan Soal Ijazah

Gugatan terkait ijazah Jokowi kali ini diajukan oleh advokat dan pengamat sosial bernama Ir. Komardin.

homekarir.com
Kampus UGM Yogyakarta 

TRIBUNNEWS.COM, SLEMAN - Polemik ijazah Presiden ke-7 RI Jokowi Widodo (Jokowi) di ranah hukum terus terjadi. Kali ini, giliran Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof Ova Emilia bersama sejumlah pejabat kampus lainnya digugat ke Pengadilan Negeri Sleman atas dugaan perbuatan melawan hukum yang berkaitan dengan ijazah Jokowi. 

Gugatan ini tercatat dalam nomor perkara 106/Pdt.G/2025/PN Smn dan telah didaftarkan sejak 5 Mei 2025.

Gugatan terkait ijazah Jokowi kali ini diajukan oleh advokat dan pengamat sosial bernama Ir. Komardin.

Juru Bicara PN Sleman, Cahyono SH MH, membenarkan adanya gugatan tersebut dan menyatakan dirinya ditunjuk sebagai Ketua Majelis Hakim.

"Benar, ada gugatan itu soal (ijazah Jokowi). Kebetulan saya ditunjuk sebagai Ketua Majelis Hakimnya," ujar Cahyono saat dikonfirmasi, Jumat (9/5/2025).

Gugatan ini dilayangkan oleh IR Komarudin SH MH dari sebuah firma hukum yang beralamat di Makassar.

Baca juga: Diutus Bawa Ijazah Asli Jokowi ke Bareskrim, Adik Ipar Jokowi Akui Ingin Kasus Ini Cepat Selesai

Dalam perkara ini, total delapan pihak dari lingkungan UGM digugat ke pengadilan. Delapan pejabat UGM itu yakni:

  • Rektor UGM
  • Empat Wakil Rektor UGM
  • Dekan Fakultas Kehutanan UGM
  • Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan
  • Dosen pembimbing skripsi Presiden Jokowi saat menempuh pendidikan di UGM, Ir Kasmudjo.

Menurut Cahyono, proses hukum saat ini masih dalam tahap pemanggilan para tergugat. 

"Proses saat ini masih pemanggilan saksi-saksi, cuma terkendala salah satu alamat itu tidak ditemukan," ungkapnya.

Baca juga: Rocky Gerung Sebut Ada Jarak Psikologis antara Prabowo dan Gibran, Singgung Kanal Lapor Mas Wapres

Meski begitu, Cahyono belum mengungkap secara detail substansi gugatan yang dilayangkan.

"Pokok gugatan berkaitan dengan perbuatan melawan hukum," tegasnya.

Sidang perdana atas perkara ini dijadwalkan akan berlangsung pada Kamis, 22 Mei 2025. Meski belum banyak detail yang diungkap, gugatan ini kembali membuka polemik publik soal keaslian ijazah Presiden ke-7 RI.

Menanggapi gugatan tersebut, Sekretaris UGM Andi Sandi Antonius Tabusassa menyampaikan bahwa pihak universitas akan mematuhi proses hukum yang berlaku.

"Pada prinsipnya UGM akan patuh pada ketentuan. Pokok gugatan sedang kami pahami," ujarnya singkat.

Halaman
12
Sumber:
Berita Rekomendasi
  • Berita Terkini

    © 2025 bet365×ãÇòͶע, a subsidiary of . All Right Reserved
    bet365×ãÇòͶע Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan