Ijazah Jokowi
Proses Mediasi Gugatan Ijazah Jokowi: Mediator Ungkap Tantangan dan Solusi di PN Solo
Mediator Adi Sulistiyono ungkap tantangan dan solusi dalam mediasi gugatan ijazah Jokowi di Pengadilan Negeri Solo.
Editor:
Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Proses mediasi yang tengah berlangsung dalam gugatan terkait ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri Solo terus berlanjut.
Mediator Adi Sulistiyono dari Universitas Sebelas Maret mengungkapkan bahwa meskipun mediasi merupakan jalur penyelesaian sengketa yang fleksibel, kehadiran langsung pihak-pihak yang terlibat sangatlah penting untuk mempercepat proses dan mencapai kesepakatan.
Dalam wawancaranya dalam program Podcast bet365×ãÇòͶע Solo, Kamis (8/5/2025), Sulistiyono menjelaskan bahwa selama ini banyak pengacara yang beranggapan bahwa surat kuasa sudah cukup untuk mengikuti mediasi.
Namun, ia menekankan bahwa kehadiran langsung dari pihak tergugat sangat diperlukan, kecuali jika ada alasan sah seperti sakit atau sedang menjalankan tugas negara.
"Kalau itu tidak terpenuhi, ya dianggap belum hadir," ujar Sulistiyono.
Baca juga: Sikap Roy Suryo jika Analisanya Dipatahkan dan Ijazah Jokowi Dinyatakan Asli
Pentingnya Kehadiran Pihak Tergugat dalam Mediasi
Sulistiyono menegaskan bahwa meskipun pihak yang berperkara bisa diwakili oleh kuasa hukum, kehadiran langsung pihak tergugat akan membantu mempercepat komunikasi dan proses mediasi.
"Kami berharap beliau bisa hadir. Kalau hadir, kan bisa menjelaskan hati ke hati demi mempercepat proses menuju kesepakatan penyelesaian perkara," tuturnya.
Namun, ia menambahkan bahwa dalam situasi tertentu, kehadiran fisik tidak selalu menjadi keharusan.
Penggunaan teknologi, seperti Zoom atau video call, bisa memfasilitasi komunikasi antara pihak yang terlibat.
"Yang penting bisa komunikasi. Inilah luwesnya mediasi," jelas Sulistiyono.

Mediasi Tidak Selalu Mulus: Mengatasi Tantangan Awal
Seperti halnya proses mediasi lainnya, tahapan awal sering kali menghadapi kendala. Sulistiyono menjelaskan bahwa dalam fase awal, akan ada pembacaan resume perkara dan usulan perdamaian.
"Ketika kedua pihak pertama kali bertemu, tentu sulit untuk mencapai kata sepakat. Namun hal ini sering dimaknai sebagai deadlock," ujarnya.
Namun, Sulistiyono menekankan bahwa peran mediator sangat penting dalam mengatasi ketegangan dan membantu kedua pihak menemukan titik temu.
"Seringkali orang bersengketa kan 'pokoknya', maka setelah ditengahi mediator menyusun proposal yang kita tawarkan. Di situlah peran mediator berdiskusi. Sehingga yang awalnya permintaannya kaku, bisa menjadi lunak," jelasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.