Ijazah Jokowi
Kasus Ijazah Jokowi Mencuat, Ketua KPU Akui Waktu untuk Cek Ijazah Terbatas: Semua Harus Jujur Dong
Ketua KPU mengakui bahwa pihaknya memiliki keterbatasan waktu mengecek dan memverifikasi ijazah peserta pemilu. Selain itu juga keterbatasan wewenang.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Mochammad Afifudin mengakui pihaknya memiliki keterbatasan waktu dan wewenang untuk memastikan ijazah peserta pemilu adalah asli.
Adapun pernyataan sosok yang akrab disapa Afif ini disampaikan di tengah bergulirnya gugatan terkait dugaan ijazah palsu milik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (闯辞办辞飞颈)听
Afif mengakui bahwa salah satu tantangan yang dihadapi KPU saat proses adiminstrasi dalam pemilu adalah pengecekan dan verifikasi dokumen ijazah.
"Kadang-kadang kami juga punya kurang waktu untuk kemudian dan kurang wewenang juga untuk menyatakan ijazah ini asli apa tidak. Keringetan kami juga gak selesai juga, satu," ujar Afif saat menjadi pembicara di Kantor Bawaslu, Jakarta, dikutip dari YouTube Bawaslu RI, Jumat (9/5/2025).
Afif pun berharap agar seluruh peserta pemilu jujur terkait dokumen hingga soal latar belakangnya.
Lalu, dia mencontohkan, jika memang ada peserta pemilu merupakan mantan narapidana, maka yang bersangkutan harus jujur ke publik dengan mengumumkannya.
Afif mengatakan hal tersebut perlu dilakukan agar KPU tidak menjadi pihak yang dijadikan kambing hitam.
"Kedua, mohon maaf, saya harus sampaikan. Semuanya harus jujur dong. Kalau mantan terpidana, bilang mantan terpidana, sehingga nyortir-nya jelas."
"Sehingga kalau kemudian mantan terpidana lebih lima tahun, dia harus iklan dulu menyampaikan ke publik. Kalau orang nggak pernah ngaku kemudian belakangan ketahuan, salah lagi KPU-nya," beber Afif.
Baca juga: Pengacara Ungkap Alasan Jokowi Tak Serahkan Langsung Semua Ijazah, Malah Pilih Utus Adik Ipar
Eks Ketua KPU Sebut Verifikasi Ijazah Jokowi Sudah Benar
Terpisah, mantan Ketua KPU, Ilham Saputra sempat menyebut bahwa proses verifikasi terkait keabsahan ijazah Jokowi saat mencalonkan diri dalam Pilpres 2014 dan 2019 sudah sesuai aturan.
Sehingga, dia menegaskan dengan keputusan tersebut, maka Jokowi juga dinyatakan sah sebagai presiden selama belum ada keputusan hukum yang menyatakan ijazah mantan Wali Kota Solo itu palsu.
鈥淭erkait dengan ijazah Jokowi, saya kira KPU di periode kami di tahun 2019 maupun di periode 2014 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kami melakukan verifikasi bagaimana keabsahan dari ijazah yang diserahkan oleh tim Jokowi kepada kita,鈥 katanya, Jumat (2/5/2025), dikutip dari YouTube Kompas TV.
Ilham lantas menjelaskan bahwa proses verifikasi dilakukan KPU dengan mengonfirmasi keabsahan ijazah dan status kemahasiswaan Jokowi ke Universitas Gadjah Mada (UGM).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.