bet365×ãÇòͶע

Sabtu, 3 Mei 2025

Kasus Korupsi Minyak Mentah

KPK Tetapkan 3 Tersangka dalam Kasus Korupsi Pengadaan Barang Jasa di Dinas PUPR Mempawah Kalbar

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, tiga orang tersangka itu terdiri dari dua penyelenggara negara dan satu swasta.

Editor: Erik S
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
TERSANGKA KORUPSI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat (Kalbar). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -ÌýKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat (Kalbar).


Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, tiga orang dimaksud terdiri dari dua penyelenggara negara dan satu swasta.


"Dua penyelenggara negara, satu pihak swasta," kata Tessa dalam pernyataannya, Kamis (1/5/2025).

Baca juga: KPK Buka Penyidikan Kasus Korupsi Pengadaan di Dinas PU Mempawah


Namun, jubir berlatar belakang penyidik ini masih enggan membeberkan identitas para pihak yang dijadikan sebagai tersangka.


"Detail perkaranya akan ada kesempatan lain bagi rekan-rekan untuk mengetahui karena akan diumumkan resmi," ujar Tessa.


Di samping itu, dalam proses penyidikan perkara ini penyidik KPK telah menggeledah 16 lokasi. Tessa tidak menyebutkan lokasi penggeledahan.


Ia hanya berkata bahwa proses upaya paksa penggeledahan dilakukan sejak tanggal 25 April hingga 29 April 2025.


"KPK dalam hal ini penyidik melakukan kegiatan penggeledahan terhadap 16 tempat di Kabupaten Mempawah, Sanggau, dan Pontianak," kata Tessa.


"Dari penggeledahan tersebut, penyidik menemukan dan menyita barang bukti berupa dokumen dan barang bukti elektronik," imbuhnya.
Ìý

Berita Rekomendasi
asd
  • Berita Terkini

    © 2025 bet365×ãÇòͶע, a subsidiary of . All Right Reserved
    bet365×ãÇòͶע Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan