Tak Perlu Berharap pada DPR, MAKI Dorong Presiden Prabowo Terbitkan Perppu Perampasan Aset
Presiden Prabowo harus segera membuat, mengesahkan, menetapkan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Tentang Perampasan Aset.Ìý
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) mendorong Presiden Prabowo untuk terbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang Perampasan Aset.
Diketahui Presiden Prabowo Subianto belum lama ini menyatakan mendukung Revisi Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset untuk segera disahkan menjadi Undang-Undang (UU).
Baca juga: Fraksi Demokrat di DPR Siap Dukung RUU Perampasan Aset
"Urusan perampasan aset itu satu kata saja, Pak Prabowo membuat Perppu mengesahkan perampasan aset, kemudian diurus jadi Undang-Undang," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Sabtu (3/5/2025).
Menurutnya Presiden Prabowo tak perlu berharap pada DPR untuk memproses UU Perampasan Aset.
"Kalau memang Pak Prabowo sekarang tegas ingin mengesahkan menjadi Undang-Undang, tidak bisa berharap lewat DPR," imbuhnya.
Meskipun, sebenarnya kalau Presiden Prabowo mau kata Boyamin, hal itu bisa saja.
"Karena KIM Plus menguasai 80 persen kursi DPR. Makanya mestinya gampang saja. Tapi nampaknya masih tarik ulur," kata Boyamin.
Atas hal itu, menurutnya Presiden Prabowo harus segera membuat, mengesahkan, menetapkan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Tentang Perampasan Aset.Ìý
"Nanti tiga bulan kemudian, ini mau nggak mau maksimal tiga bulan dibawa ke DPR. DPR membahas untuk menolak atau menyetujui. Kalau KIM Plus efektif pasti setujui," terangnya.
Dituturkannya kalau mengharapkan DPR membahas RUU Perampasan Aset. Rasanya 10 tahun lagi juga belum dibahas.
"Maka satu-satunya jalan, Pak Prabowo harus membuat Perpu, dan segera membawa ke DPR. DPR dikuasai KIM Plus pasti akan menyetujui. Dan saya rasa PDIP pun menyetujui, karena nanti kalau tidak menyetujui akan dihukum rakyat untuk pemilih berikutnya untuk tidak dipilih," terangnya.
Baca juga: Prabowo Janjikan Pengesahan RUU Perampasan Aset, Ini Tanggapan KPK hingga Pegiat Antikorupsi
Sebelumnya, dalam peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2025, Presiden RI Prabowo Subianto mengungkap komitmennya dalam memberantas korupsi.
Yakni dengan mendukung penuh pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset.
Hal ini disampaikan Prabowo dalam pidatonya di hadapan ribuan buruh di lapangan Monas, Kamis (1/5/2025).
Dukung RUU Perampasan Aset, Kejagung: Upaya Pemulihan Kerugian Keuangan Negara |
![]() |
---|
Momen Bahagia Pelajar SD Cimahpar 5 Bersama Prabowo: Senang dan Bangga |
![]() |
---|
Dulu Siswi, Kini Ibu Murid: Haru Ibu Santi Lihat Sekolah Anaknya Dipugar Berkat Prabowo |
![]() |
---|
Peringatan Hardiknas, Rahmat Saleh Dorong Gen Z Sumbar Unggul dan Adaptif Respons Tantangan Zaman |
![]() |
---|
Prabowo Janjikan Pengesahan RUU Perampasan Aset, Ini Tanggapan KPK hingga Pegiat Antikorupsi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.