RUU Perampasan Aset
Prabowo Janjikan Pengesahan RUU Perampasan Aset, Ini Tanggapan KPK hingga Pegiat Antikorupsi
KPK dan Pukat UGM menanggapi pengesahan RUU Perampasan Aset yang dijanjikan Prabowo Subianto pada peringatan Hari Buruh 2025, Kamis (1/5/2025).
Penulis:
Rizkianingtyas Tiarasari
Editor:
Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM -Â Komitmen Presiden RI Prabowo Subianto untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset mendapat tanggapan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pegiat antikorupsi.
Sebagai informasi, Prabowo berjanji akan mengesahkan RUU Perampasan Aset menjadi UU di hadapan ribuan buruh dalam peringatan Hari Buruh 2025 atau May Day di lapangan Monas, Kamis (1/5/2025).
Janji tersebut merupakan bagian dari komitmen Prabowo dalam memberantas korupsi.
Adapun pengesahan RUU Perampasan Aset juga menjadi satu dari enam tuntutan buruh pada May Day 2025.
Lima tuntutan buruh yang lain mencakup:
- Menghapus sistem outsourcing
- Membentuk satuan tugas (satgas) PHK (Pemutusan Hubungan Kerja)
- Pemberian upah yang layak
- Pengesahan RUU Ketenagakerjaan Baru tanpa nuansa Omnibus Law, dan
- RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT)
Tanggapan KPK: Harus Segera Disahkan DPR
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta DPR segera mengesahkan RUU Perampasan Aset menjadi undang-undang.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan pernyataan Prabowo merupakan pengingat bagi DPR agar secepatnya membahas dan mengesahkan RUU Perampasan Aset.
"Pernyataan Presiden Prabowo Subianto menunjukkan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset menjadi penting untuk segera diselesaikan oleh para wakil rakyat di DPR RI," ucap Tessa, melalui keterangannya kepada wartawan, Jumat (2/5/2025), sebagaimana diwartakan bet365×ãÇòͶעnews.com.
Menurut Tessa, pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi hal penting karena akan mempermudah aparat penegak hukum (APH) dalam mendukung upaya pemerintah memulihkan aset negara.
Baca juga: Bamsoet: RUU Perampasan Aset Jadi Instrumen Hukum Berantas Korupsi dan Segala Kejahatan EkonomiÂ
Tessa kemudian mengatakan, RUU ini bertujuan memberikan kepastian hukum bagi negara untuk merampas aset hasil kejahatan secara cepat, tanpa harus menunggu putusan pidana.Â
Oleh karena itu, perampasan aset menjadi penting untuk mencegah pelaku kejahatan menyembunyikan atau mengalihkan aset.Â
Dengan demikian, pengesahan RUU Perampasan Aset juga akan membuat upaya pemberantasan korupsi dilakukan secara lebih efektif.
"Agar upaya pemberantasan korupsi dapat dilakukan secara lebih efektif dalam rangka mendukung pemerintah Republik Indonesia melakukan pemulihan aset yang dikorupsi demi tujuan akhir mensejahterakan masyarakat Indonesia," tutur Tessa.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.