Pilkada Serentak 2024
Komisi II DPR Usulkan Aturan Pembatasan Gugatan Pilkada ke Mahkamah Konstitusi
Dede Yusuf usul dalam revisi UU Pilkada diatur secara tegas aturan pembatasan terhadap pengajuan gugatan hasil Pilkada ke MK.
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi Partai Demokrat Dede Yusuf, mengusulkan agar dalam revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) diatur secara tegas aturan pembatasan terhadap pengajuan gugatan hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (惭碍).听
Usulan ini muncul sebagai respons atas polemik berkepanjangan terkait sengketa pemilu yang dinilai berdampak pada efektivitas pemerintahan daerah.
Hal itu disampaikannya dalam rapat Komisi II DPR bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu, membahas evaluasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024.
"Ke depan permasalahan gugatan ke MK RI diperlukan pembatasan gugatan paslon ke MK RI, yang termuat dalam aturan norma yang tegas dalam UU Pemilihan Kepala Daerah, mengenai jangka waktu penyelesaian sengketa gugatan PHP (perselisihan hasil Pilkada) di MK," ujar Dede Yusuf di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (5/5/2025).
Menurut Dede, proses gugatan yang tak kunjung selesai berdampak buruk pada stabilitas pemerintahan daerah.聽
Dia mencontohkan kasus-kasus sengketa yang berujung pada pemungutan suara ulang (PSU) hingga berlarut-larut dan menyita sebagian besar masa jabatan kepala daerah.
鈥淪ituasi ini berulang seperti di pilkada sebelumnya, di mana proses sengketa bisa memakan waktu lebih dari dua tahun. Ini tentu mengurangi efektivitas masa kerja kepala daerah yang terpilih,鈥 ujarnya.
Baca juga: Gugatan PSU Banggai, Pakar Nilai Janjikan Bantuan untuk Rumah Ibadah Bentuk Pelanggaran Kampanye
Selain dari aspek waktu, Dede juga menyoroti persoalan anggaran sebagai isu krusial.聽
Dia mengingatkan bahwa tidak semua daerah memiliki kemampuan fiskal yang sama untuk membiayai PSU yang berulang.
"Faktor anggaran juga menjadi salah satu isu, ketika kita kemarin berbicara penambahan tapi ternyata tidak bisa ditambah, dan beberapa daerah sudah teriak tidak punya alokasi anggaran lagi untuk melaksanakan pemilihan. Ada anggaran rakyat yang terpakai besar-besaran dan hasilnya belum jelas," tandasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.