Politikus PDIP Sebut Predator Seksual di Jepara Layak Dihukum Mati: Benar-benar Biadab
Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDIP, Selly Andriany Gantina, menyatakan keprihatinan terhadap kekerasan seksual yang melibatkan 31 korban.
Penulis:
Igman Ibrahim
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDIP, Selly Andriany Gantina, menyatakan keprihatinan terhadap kekerasan seksual yang melibatkan 31 korban di berbagai kota.
Terduga pelakunya merupakan warga Kecamatan Kalinyamatan, Jepara, Jawa Tengah.
Ia menyebut pelaku sebagai predator seksual yang harus dihukum seberat-beratnya.
鈥淧elaku benar-benar biadab. Dia adalah predator seksual,鈥 kata Selly saat dikonfirmasi, Jumat (2/5/2025).
Menurut Selly, kasus ini dianggap mengerikan karena korban tersebar di Lampung, Semarang, Surabaya, dan paling banyak di Jepara.
Baca juga: 6 Fakta Predator Seksual dari Jepara: Korban dari Berbagai Daerah, Pelaku Beraksi 6 Bulan
Lebih dari itu, pelaku bukan hanya memperkosa, tapi juga merekam dan menyebarkan aksinya di media sosial, bahkan menjualnya.
鈥淚ni kejahatan berlapis, terstruktur, dan sangat merusak,鈥 ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa pelaku melakukan penipuan, perekaman, pengancaman, hingga membuat korban terpukul secara psikologis.
Baca juga: Pelaku Pencabulan di Jepara Sudah Beraksi selama 6 Bulan, Ponsel Rusak Bongkar Kelakuan Bejat
Beberapa korban bahkan disebut berniat mengakhiri hidup karena tak tahan menanggung beban trauma.
鈥淗ukuman penjara tidak akan mengembalikan masa lalu korban,鈥 katanya.
Menurutnya, ancaman seumur hidup atau bahkan hukuman mati layak diberikan karena pelaku telah dewasa secara hukum dan melakukan kekerasan seksual terhadap anak-anak.
Selly memperingatkan bahwa jika pelaku tidak dihukum dengan tegas, publik akan menilai negara belum sepenuhnya hadir dalam melindungi anak-anak.
鈥淣egara tidak boleh kompromi terhadap pelaku kekerasan seksual. Ini soal keselamatan generasi penerus,鈥 katanya.
Meski pelaku harus dihukum berat, Selly juga mendukung pendekatan psikologis untuk mencari tahu akar masalah dari sisi pelaku. Sebaliknya bukan untuk meringankan hukuman, tapi sebagai bahan evaluasi dan perumusan kebijakan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.