Ini Tanggapan Ahmad Luthfi Terkait Isu Daerah Istimewa Surakarta Merebak
Isu mengenai usulan pembentukan Daerah Istimewa Surakarta belakangan ramai diberitakan.聽Ini tanggapan Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi.
Penulis:
Widya Lisfianti
Editor:
Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Isu mengenai usulan pembentukan Daerah Istimewa Surakarta belakangan ramai diberitakan.聽
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi menegaskan, soal pemekaran wilayah sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat dan memerlukan kajian mendalam.
鈥淎da wacana itu saya tidak pernah tahu."
"Kalaupun tahu, kewenangannya ada di pusat,鈥 kata Luthfi, seusai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR di Jakarta, Rabu (30/4/2025).
Ia menekankan, jika memang ada rencana pemekaran, maka perlu dilakukan kajian menyeluruh dari berbagai sudut, mulai dari ideologi, politik, sosial, pertahanan, keamanan, dan lainnya.
鈥淪emua aspek ini harus jadi kajian."
"Akan tetapi kewenangan tetap ada di pusat,鈥 tegas gubernur.
Mantan Kapolda Jawa Tengah itu justru menilai bahwa yang lebih mendesak saat ini adalah menggenjot pertumbuhan ekonomi di daerahnya, terutama di kawasan aglomerasi ekskeresidenan di Jawa Tengah.
鈥淵ang perlu kita tegaskan, saat ini harus bisa tumbuhkan perekonomian baru. Itu yang penting,鈥 sorotnya.
Luthfi menjelaskan bahwa penguatan ekonomi dapat dilakukan di kawasan aglomerasi seperti Semarang Raya, Solo Raya, Kedu Raya, Banyumas Raya, Pekalongan Raya, dan lainnya.聽
Untuk mewujudkan hal ini, diperlukan kerja sama dari berbagai pihak.
Baca juga: Cirebon Diusulkan Jadi Daerah Istimewa, Begini Respon Gubernur Jabar Dedi Mulyadi
Sebelumnya, sejumlah daerah telah mengajukan permohonan untuk mendapatkan status sebagai Daerah Istimewa.
Salah satunya adalah Surakarta (Solo).
Wacana menjadikan Kota Solo sebagai Daerah Istimewa kembali mengemuka dalam rapat Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (24/4/2025).
Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Akmal Malik, mengungkapkan bahwa saat ini ada enam wilayah yang mengajukan permohonan status Daerah Istimewa.
Selain itu, Kementerian Dalam Negeri juga menerima usulan untuk membentuk 42 provinsi baru, 252 kabupaten, dan 36 kota, serta permintaan dari berbagai wilayah untuk mendapatkan status sebagai daerah khusus maupun istimewa.
鈥淧er April 2025, ada enam wilayah yang meminta status Daerah Istimewa dan lima wilayah meminta status Daerah Khusus."
"Ini menjadi pekerjaan rumah besar yang harus dibahas bersama DPR karena menyangkut amanat undang-undang,鈥 ucap Akmal.
(bet365足球投注news.com/Widya/Suci)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.