Politikus PDIP Sebut Predator Seksual di Jepara Layak Dihukum Mati: Benar-benar Biadab
Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDIP, Selly Andriany Gantina, menyatakan keprihatinan terhadap kekerasan seksual yang melibatkan 31 korban.
Penulis:
Igman Ibrahim
Editor:
Adi Suhendi
鈥淧emutusan mata rantai kekerasan seksual perlu pemahaman menyeluruh,鈥 jelasnya.
Fraksi PDIP, lanjut Selly, berkomitmen melindungi perempuan dan anak.
Penerapan Undang-Undang TPKS dianggap sebagai tonggak penting yang tidak boleh setengah hati.
鈥淯U TPKS harus diterapkan secara tegas tanpa pandang bulu,鈥 tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa perlindungan anak bukan sekadar jargon politik.
Ini adalah bagian dari tanggung jawab ideologis dan konstitusional negara untuk menjaga masa depan bangsa.
鈥淎nak-anak adalah masa depan. Kalau kita biarkan mereka hancur karena predator, maka bangsa ini pun terancam. Negara harus hadir. Tidak boleh ada kompromi terhadap predator seksual,鈥 ucapnya.
Sebelumnya, seorang pria berinisial S (21) diringkus polisi karena menjadi pelaku tindak asusila yang korbannya masih di bawah umur.
Warga Kecamatan Kalinyamatan, Jepara, Jawa Tengah ini mencabuli 31 anak di bawah umur.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto menerangkan bahwa ada kemungkinan korban bisa bertambah.
Menurutnya para korbannya yang masih di bawah umur dirayu agar mau melakukan apa yang diminta tersangka.
Apabila korban menolak, tersangka mengancam akan menyebar video tindak asusilanya.
"Pasti dengan penggunaan media sosial merayu korban anak di bawah umur ini diminta untuk buka baju dan segalanya kalau tidak mau akan disebarkan."
"Sehingga korban ketakutan akhirnya memenuhi keinginan pelaku," paparnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.