Kasus Suap Ekspor CPO
Kejagung Akan Bongkar Motif Hakim Djuyamto Titipkan Tas Berisi Uang ke Satpam Pengadilan di Sidang
Kejagung masih belum mengungkap motif hakim Djuyamto menitipkan tas berisikan uang kepada satpam Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Penulis:
Abdi Ryanda Shakti
Editor:
Wahyu Aji
bet365×ãÇòͶעnews.com/Abdi Ryanda Shakti
SUAP VONIS LEPAS - Hakim Djuyamto setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap untuk vonis onslag atau lepas perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (14/4/2025) dini hari. Djuyamto diketahui menjadi Ketua Majelis Hakim yang memvonis lepas tersangka korporasi di kasus tersebut.
Setelahnya, Ariyanto pun mendatangi rumah Wahyu di Cluster Eboni Jalan Eboni 6 Blok AE, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara dan menyerahkan uang tersebut.
Setelahnya, uang itu diserahkan kepada Arif dan Wahyu mendapat komisi perantara sebesar 50.000 USD.
Kemudian, Arif menunjuk tiga orang majelis hakim untuk menangani perkara tersebut yakni Djuyamto cs.
Baca juga: Jumlah Uang di Dalam Tas yang Dititipkan Hakim Djuyamto ke Satpam Pengadilan lebih dari Rp 500 Juta
Ketiga Majelis Hakim ini pun bersepakat untuk membuat perkara tersebut divonis onslag atau lepas setelah menerima uang sebesar Rp22,5 miliar.
Berita Rekomendasi
Berita Terkait
Kasus Suap Ekspor CPO
Meski Jadi Tahanan Kota Karena Sakit, Pimpinan Jak TV Non-aktif Tetap Harus Wajib Lapor |
---|
Direktur Pemberitaan Jak TV Non-aktif Jadi Tahanan Kota, Ini Pertimbangannya |
---|
Alasan Sakit, Kejagung Alihkan Penahanan Direktur JakTV Tian Bahtiar Jadi Tahanan Kota |
---|
Kesaksian Penjaga Kapal: Kalau Model Kayak Punya Pak Ariyanto Mahal Banget Perawatannya |
---|
Mewahnya Kapal Yacht Advokat Ariyanto Bakri di Dermaga Elite Ancol, Biaya Parkir Tembus Rp300 Juta |
---|
Ikuti kami di
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.