bet365×ãÇòͶע

Senin, 5 Mei 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Alasan KPK Baru Buka Sadapan Telepon di Sidang Hasto Kristiyanto

Tessa mengatakan, sekarang rekaman itu dipandang perlu untuk disajikan dalam perkara yang sedang disidangkan. 

bet365×ãÇòͶעnews.com/Rahmat Nugraha
SIDANG HASTO KRISTIYANTO - Hasto Kristiyanto saat jeda sidang lanjutan perkara suap dan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Jumat (25/4/2025). KPK membuka barang bukti sadapan telepon kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019–2024 dalam persidangan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka barang bukti sadapan telepon kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019–2024 dalam persidangan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

Menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, tim jaksa penuntut umum (JPU) membuka alat bukti dimaksud untuk mengungkap perkara.

Baca juga: Isi Dokumen Rusia yang Dititipkan Hasto, Connie Sebut Ada soal Pengkhianat di PDIP

"Seluruh alat bukti yang dibuka oleh jaksa penuntut umum di sidang itu didasari oleh kebutuhan pembuktian. Jadi kapan alat bukti itu disajikan di persidangan tentunya yang memiliki penilaian dan kewenangan adalah jaksa penuntut umum," kata Tessa dalam keterangannya, Sabtu (26/4/2025).

Tessa mengatakan, sekarang rekaman itu dipandang perlu untuk disajikan dalam perkara yang sedang disidangkan. 

Baca juga: KPK Buka Suara soal Pernyataan Perintah Ibu yang Muncul di Sidang Perkara Suap Hasto Kristiyanto

Ia mengungkap bahwa bukti tersebut belum dibuka ketika sidang-sidang sebelumnya karena dianggap belum diperlukan.

"Kalau pertanyaannya kenapa di persidangan yang lalu tidak disajikan, jawabannya sudah paham ya, karena pada saat itu memang tidak dibutuhkan atau belum dibutuhkan untuk disajikan," kata Tessa.

Sebelumnya, jaksa KPK sebelumnya mengungkap hasil penyadapan kasus suap pengurusan PAW mantan caleg PDIP Harun Masiku. 

Hasil penyadapan itu baru terungkap dalam sidang dengan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Berdasarkan catatan, kasus Harun Masiku ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Januari 2020. 

KPK kemudian menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Wahyu Setiawan yang masih menjabat Komisioner KPU, Agustiani Tio selaku tangan kanan Wahyu, Saeful Bahri selaku perantara suap dan Harun Masiku selaku caleg PDIP yang diduga memberi suap.

Wahyu, Agustiani, dan Saeful telah diadili. Sementara, Harun Masiku masih buron hingga saat ini.

Selama persidangan tiga terdakwa tersebut yang digelar tahun 2020, jaksa KPK tak banyak membuka hasil penyadapan komunikasi di ruang sidang. 

Hanya satu kali jaksa KPK menyinggung komunikasi antara Hasto, yang saat itu menjadi saksi, dengan Saeful yang saat itu menjadi terdakwa.

Jaksa KPK saat itu menyebut ada percakapan via WhatsApp antara Hasto dan Saeful yang isinya membahas DP untuk penghijauan. 

Halaman
12
Berita Rekomendasi
asd
  • Berita Terkini

    © 2025 bet365×ãÇòͶע, a subsidiary of . All Right Reserved
    bet365×ãÇòͶע Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan