Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Alasan KPK Baru Buka Sadapan Telepon di Sidang Hasto Kristiyanto
Tessa mengatakan, sekarang rekaman itu dipandang perlu untuk disajikan dalam perkara yang sedang disidangkan.Â
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka barang bukti sadapan telepon kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019–2024 dalam persidangan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
Menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, tim jaksa penuntut umum (JPU) membuka alat bukti dimaksud untuk mengungkap perkara.
Baca juga: Isi Dokumen Rusia yang Dititipkan Hasto, Connie Sebut Ada soal Pengkhianat di PDIP
"Seluruh alat bukti yang dibuka oleh jaksa penuntut umum di sidang itu didasari oleh kebutuhan pembuktian. Jadi kapan alat bukti itu disajikan di persidangan tentunya yang memiliki penilaian dan kewenangan adalah jaksa penuntut umum," kata Tessa dalam keterangannya, Sabtu (26/4/2025).
Tessa mengatakan, sekarang rekaman itu dipandang perlu untuk disajikan dalam perkara yang sedang disidangkan.Â
Baca juga: KPK Buka Suara soal Pernyataan Perintah Ibu yang Muncul di Sidang Perkara Suap Hasto Kristiyanto
Ia mengungkap bahwa bukti tersebut belum dibuka ketika sidang-sidang sebelumnya karena dianggap belum diperlukan.
"Kalau pertanyaannya kenapa di persidangan yang lalu tidak disajikan, jawabannya sudah paham ya, karena pada saat itu memang tidak dibutuhkan atau belum dibutuhkan untuk disajikan," kata Tessa.
Sebelumnya, jaksa KPK sebelumnya mengungkap hasil penyadapan kasus suap pengurusan PAW mantan caleg PDIP Harun Masiku.Â
Hasil penyadapan itu baru terungkap dalam sidang dengan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Berdasarkan catatan, kasus Harun Masiku ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Januari 2020.Â
KPK kemudian menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Wahyu Setiawan yang masih menjabat Komisioner KPU, Agustiani Tio selaku tangan kanan Wahyu, Saeful Bahri selaku perantara suap dan Harun Masiku selaku caleg PDIP yang diduga memberi suap.
Wahyu, Agustiani, dan Saeful telah diadili. Sementara, Harun Masiku masih buron hingga saat ini.
Selama persidangan tiga terdakwa tersebut yang digelar tahun 2020, jaksa KPK tak banyak membuka hasil penyadapan komunikasi di ruang sidang.Â
Hanya satu kali jaksa KPK menyinggung komunikasi antara Hasto, yang saat itu menjadi saksi, dengan Saeful yang saat itu menjadi terdakwa.
Jaksa KPK saat itu menyebut ada percakapan via WhatsApp antara Hasto dan Saeful yang isinya membahas DP untuk penghijauan.Â
Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Hasto Minta KPK Buka Ruang Kemanusiaan bagi Agustiani Berobat ke China: Dia Nyaris Pingsan |
---|
Singgung Pencekalan Agustiani Tio, Hasto Kristiyanto Minta KPK Tak Korbankan Kemanusiaan |
---|
Hasto Kristiyanto Mengaku Sulit Tidur Memikirkan Agustiani Tio yang Dicekal KPK ke Luar Negeri |
---|
Muncul Pernyataan 'Perintah Ibu' di Sidang Hasto Kristiyanto, PDIP Bantah Itu Merujuk ke Megawati |
---|
Saksi Sidang Hasto Ungkap Pembagian Uang Rp 850 Juta Dari Harun Masiku, Donny Kecipratan Rp 170 Juta |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.