bet365×ãÇòͶע

Jumat, 2 Mei 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Jaksa KPK Protes Sidang Hasto Kristiyanto Disiarkan Live, Hakim Beri Peringatan kepada Wartawan

Jaksa protes, pada persidangan kemarin sidang Hasto Kristiyanto disiarkan secara live oleh beberapa media.

bet365×ãÇòͶעnews.com/Rahmat
SIDANG HASTO KRISTIYANTO - Hasto Kristiyanto kembali menjalani sidang lanjutan perkara suap dan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Jum'at (25/4/2025). Agenda hari ini mendengar keterangan dua orang saksi dari Jaksa KPK. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menggelar sidang lanjutan kasus perkara suap dan gratifikasi terdakwa Hasto Kristiyanto, pada Jumat (25/4/2025).

Agenda sidang hari ini adalah Jaksa KPK menghadirkan dua orang saksi ke persidangan 

Sebelum persidangan dimulai jaksa KPK memberikan informasi kepada majelis hakim.

Bahwa pada persidangan Hasto Kristiyanto kemarin disiarkan secara live oleh beberapa media.

"Mengingatkan juga ternyata kemarin ada yang live di ruang sidang ini sehingga persidangan yang kemarin langsung dapat ditonton masyarakat tentang keterangan saksi di sini," kata jaksa KPK di persidangan.

Jaksa KPK lalu meminta majelis hakim untuk mengingatkan awak media.

"Rekan-rekan pers dari awal sudah dijelaskan untuk keterangan saksi dan terdakwa tidak ada lagi live streaming," imbau Hakim ketua Rios Rahmanto.

Adapun pada persidangan hari ini Jaksa KPK hadirkan saksi Rahmat Setiawan Tonidaya ‪selaku PNS Sekertaris Pimpinan KPU Wahyu Setiawan 2017-2020 dan Ilham Yulianto supir Saeful Bahri.

Seperti diketahui Sekertaris Jenderal (Sekjen) PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto didakwa melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dalam kepengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI, Harun Masiku.

Adapun hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (Jpu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan berkas dakwaan Hasto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (14/3/2025).

"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut memberi atau menjanjikan sesuatu," kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto.

Dalam kasus tersebut, Hasto didakwa bersama-sama dengan orang kepercayaanya yakni Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 ribu Dollar Singapura (SGD) kepada mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Uang tersebut diberikan kepada Wahyu agar KPU bisa mengupayakan menyetujui pergantian calon anggota legislatif terpilih dari daerah pemilihan Sumatera Selatan 1 atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

"Yang bertentangan dengan kewajiban Wahyu Setiawan selaku anggota KPU RI yang termasuk penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme," ucap Jaksa.

Halaman
12
Berita Rekomendasi
asd
  • Berita Terkini

    © 2025 bet365×ãÇòͶע, a subsidiary of . All Right Reserved
    bet365×ãÇòͶע Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan