Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Maqdir Ismail: Penetapan Hasto Jadi Tersangka Adalah Pesanan Politik
Maqdir menyoroti rentetan waktu sebelum Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Penulis:
Ibriza Fasti Ifhami
Editor:
Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail, menduga penetapan Sekjen PDI Perjuangan itu sebagai tersangka merupakan pesanan pihak tertentu untuk kepentingan politiknya.
Hal itu disampaikan Maqdir, usai sidang pembacaan dakwaan untuk Hasto terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menjerat Hasto, di Pengadilan Tindak Pidan Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025).
Baca juga: Kuasa Hukum Hasto Pertanyakan Dakwaan KPK Terkait Ponsel Berisi Informasi Harun Masiku
Maqdir menyoroti rentetan waktu sebelum Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Misalnya, kata Maqdir, pada 16 Desember 2024 lalu, PDI Perjuangan mengumumkan pemberhentian atau pemecatan Presiden RI Ketujuh Joko Widodo, Wakil Presiden Gibran Rakabumingraka, dan menantu Jokowi Bobby Nasution sebagai kader partai berlambang banteng itu.
Baca juga: Didakwa Suap dan Perintangan Penyidikan, Hasto Kristiyanto Ajukan Eksepsi
"Kemudian catatan saya yang lain pada tanggal 18 Desember ada laporan pengembangan perkara. Kemudian, tanggal 20 Desember, pimpinan KPK (periode 2024-2029) dilantik," ucap Maqdir, kepada wartawan, Jumat.
"Pada hari yang sama tanggal 20 Desember itu juga menurut catatan dan informasi yang kami terima dilakukan gelar perkara," lanjutnya.
Selanjutnya, pada tanggal 23 Desember 2024, Hasto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dan diumumkan penetapannya tersebut, pada keesokan harinya.
"Apa yang mau saya sampaikan adalah urutan waktu ini tadi, ini mengesankan, bahwa penetapan tersangka (Hasto) ini adalah pesanan," jelasnya.
Kata Maqdir, penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan merupakan perkara politik.
"Sehingga Mas Hasto dikatakan oleh teman-teman PDIP sebagai tahanan politik," tuturnya.
Ia kemudian menegaskan, rakyat tidak menginginkan lembaga independen seperti KPK digunakan untuk kepentingan politik pihak tertentu.
Lebih lanjut, Maqdir mengatakan, dia bisa mempertanggungjawabkan pernyataannya tersebut. Sebab, dia menduga ada seknario politik yang sudah disusun untuk menjadikan Hasto sebagai tersangka. Bahkan sejak pemilihan panitia seleksi (pansel) pimpinan KPK.
"Saya bisa mempertanggungjawabkan apa yang saya sampaikan ini. Karena mulai dari pemilihan pansel untuk pimpinan KPK ini ketika itu sudah ada pengumuman KPU tentang presiden terpilih," jelasnya.
Baca juga: Dakwaan Jaksa Ungkap Upaya Hasto Kristiyanto Loloskan Harun Masiku ke DPR, Berujung Suap Anggota KPU
Selain itu, menurutnya, sebelumnya sudah ada dua keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengamanatkan pemilihan dan pembentukan pansel pimpinan KPK itu harus dilakukan oleh presiden terpilih dari Pilpres 2024.
Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
PDIP Beberkan Kronologi Penyusup saat Sidang Hasto: Ada 20 Orang, Pakai Kaos Adili Hasto-Megawati |
---|
Kesaksian Wahyu Setiawan dalam Sidang Hasto: Harun Masiku Tak Penuhi Syarat Jadi Anggota DPR |
---|
Tuding Ada Intervensi Putusan Praperadilan Hasto, Kubu PDIP Bakal Lapor ke Komisi Yudisial |
---|
Pendukung Hasto Berdebat dengan Polisi, Protes Ada Massa Kontra Gunakan Kaos Bernada Provokatif |
---|
Ganjar Pranowo Pakai Baju Hitam Hadiri Sidang Kasus Sekjen PDIP di Pengadilan: Semangat Mas Hasto |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.