bet365×ãÇòͶע

Minggu, 4 Mei 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Maqdir Ismail: Penetapan Hasto Jadi Tersangka Adalah Pesanan Politik

Maqdir menyoroti rentetan waktu sebelum Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

bet365×ãÇòͶעnews.com/Ibriza
SIDANG HASTO KRISTIYANTO - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto tiba di ruang sidang Hatta Ali, di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, untuk menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi yang menjeratnya, Jumat (14/3/2025). Hasto mengenakan setelan jas hitam dibalut rompi tahanan KPK warna oranye, dan syal biru tua yang mengalung di lehernya. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail, menduga penetapan Sekjen PDI Perjuangan itu sebagai tersangka merupakan pesanan pihak tertentu untuk kepentingan politiknya.

Hal itu disampaikan Maqdir, usai sidang pembacaan dakwaan untuk Hasto terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menjerat Hasto, di Pengadilan Tindak Pidan Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025).

Baca juga: Kuasa Hukum Hasto Pertanyakan Dakwaan KPK Terkait Ponsel Berisi Informasi Harun Masiku

Maqdir menyoroti rentetan waktu sebelum Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Misalnya, kata Maqdir, pada 16 Desember 2024 lalu, PDI Perjuangan mengumumkan pemberhentian atau pemecatan Presiden RI Ketujuh Joko Widodo, Wakil Presiden Gibran Rakabumingraka, dan menantu Jokowi Bobby Nasution sebagai kader partai berlambang banteng itu.

Baca juga: Didakwa Suap dan Perintangan Penyidikan, Hasto Kristiyanto Ajukan Eksepsi

"Kemudian catatan saya yang lain pada tanggal 18 Desember ada laporan pengembangan perkara. Kemudian, tanggal 20 Desember, pimpinan KPK (periode 2024-2029) dilantik," ucap Maqdir, kepada wartawan, Jumat.

"Pada hari yang sama tanggal 20 Desember itu juga menurut catatan dan informasi yang kami terima dilakukan gelar perkara," lanjutnya.

Selanjutnya, pada tanggal 23 Desember 2024, Hasto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dan diumumkan penetapannya tersebut, pada keesokan harinya.

"Apa yang mau saya sampaikan adalah urutan waktu ini tadi, ini mengesankan, bahwa penetapan tersangka (Hasto) ini adalah pesanan," jelasnya.

Kata Maqdir, penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan merupakan perkara politik.

"Sehingga Mas Hasto dikatakan oleh teman-teman PDIP sebagai tahanan politik," tuturnya.

Ia kemudian menegaskan, rakyat tidak menginginkan lembaga independen seperti KPK digunakan untuk kepentingan politik pihak tertentu.

Lebih lanjut, Maqdir mengatakan, dia bisa mempertanggungjawabkan pernyataannya tersebut. Sebab, dia menduga ada seknario politik yang sudah disusun untuk menjadikan Hasto sebagai tersangka. Bahkan sejak pemilihan panitia seleksi (pansel) pimpinan KPK.

"Saya bisa mempertanggungjawabkan apa yang saya sampaikan ini. Karena mulai dari pemilihan pansel untuk pimpinan KPK ini ketika itu sudah ada pengumuman KPU tentang presiden terpilih," jelasnya.

Baca juga: Dakwaan Jaksa Ungkap Upaya Hasto Kristiyanto Loloskan Harun Masiku ke DPR, Berujung Suap Anggota KPU

Selain itu, menurutnya, sebelumnya sudah ada dua keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengamanatkan pemilihan dan pembentukan pansel pimpinan KPK itu harus dilakukan oleh presiden terpilih dari Pilpres 2024.

Halaman
123
Berita Rekomendasi
asd
  • Berita Terkini

    © 2025 bet365×ãÇòͶע, a subsidiary of . All Right Reserved
    bet365×ãÇòͶע Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan