Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Kesaksian Wahyu Setiawan dalam Sidang Hasto: Harun Masiku Tak Penuhi Syarat Jadi Anggota DPR
Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan menyatakan Harun Masiku tidak penuhi syarat maju sebagai calon anggota DPR RI menggantikan Rizky Aprilia.
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan menyatakan Harun Masiku tidak penuhi syarat maju sebagai calon anggota DPR RI menggantikan Rizky Aprilia.
Adapun hal itu diungkapkan Wahyu saat hadir sebagai saksi dalam sidang kasus suap dan perintangan penyidikan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI, Harun Masiku di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/4/2025).
Duduk sebagai terdakwa dalam sidang ini yaitu Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto.
Pernyataan itu bermula ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengorek pengetahuan Wahyu soal PAW dari Rizky Aprilia kepada Harun Masiku yang diajukan PDIP.
"Ada permohonan dari PDIP untuk memasukkan Harun Masiku sebagai pengganti, bisa disebutkan mengganti siapa?" tanya Jaksa.
Baca juga: Pendukung Hasto Berdebat dengan Polisi, Protes Ada Massa Kontra Gunakan Kaos Bernada Provokatif
"Dalam pergantian Dapil (Daerah Pemilihan) Sumsel (Sumatera Selatan) 1, pak Harun Masiku diusulkan untuk menggantikan Ibu Rizky," kata Wahyu.
"Rizky Aprilia ya?," tanya Jaksa memastikan.
"Ya," jawab Harun.
Kemudian Wahyu pun menjelaskan awal mula kenapa Harun Masiku dinyatakan memenuhi syarat untuk maju ke Senayan menggunakan jalur PAW.
Baca juga: Hasto Tiba di Ruang Sidang Pengadilan Tipikor Sambil Bawa Berkas Perkara: Tampak Fresh kan Saya
Dijelaskan Wahyu, bahwa dinyatakannya Harun tak penuhi syarat terjadi saat pihaknya menggelar rapat pleno penetapan calon terpilih DPR RI.
Dari rapat pleno itu diketahui bahwa PDIP mengusulkan dua nama untuk maju ke DPR melalui mekanisme PAW yakni Maria Lestari dari Dapil Kalimantan Barat (Kalbar) 1 dan Harun di Dapil Sumsel 1.
"Tetapi pada waktu itu yang memenuhi persyaratan adalah pengusulan Bu Maria, sehingga rapat pleno yang dipimpin Ketua KPU RI usulan dari PDIP mengusulkan calon terpilih dari Kalbar I Bu Maria itu disetujui dalam rapat pleno KPU RI," kata Wahyu.
"Tetapi untuk Pak Harun Masiku tidak disetujui di rapat pleno karena memang tidak memenuhi syarat," sebutnya.
Mengenai hal ini kemudian Jaksa pun mendalami pengetahuan Wahyu soal kenapa alasan PDIP berniat menggantikan Rizky Aprilia dengan Harun Masiku.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.