Kasus Korupsi di Kutai Kartanegara
Hingga Hari Ini 11 Mobil yang Disita KPK Masih di Rumah Ketua Umum PP Japto Soerjosoemarno
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan belum tahu kapan 11 unit mobil tersebut akan dipindahkan ke Rupbasan
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Erik S
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Â 11 unit mobil yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari rumah Ketua Umum MPN Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno belum dipindahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Rampasan (Rupbasan), Cawang, Jakarta Timur.
11 mobil yang disita di antaranya, yakni Jeep Gladiator Rubicon, Landrover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedes Benz, Toyota Hilux, Mitsubishi Coldis, dan Suzuki masih berada di kediaman Japto di Jagakarsa, Jakarta Selatan.
"Sampai dengan saat ini untuk kendaraan tersebut masih berada di kediaman Saudara Y," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam pernyataannya, Jumat (28/2/2025).
Baca juga: KPK Periksa Japto Soerjosoemarno Terkait Dugaan Penerimaan Metrik Ton Batu Bara Rita Widyasari
Jubir berlatar belakang penyidik ini memastikan mobil-mobil tersebut akan dipindahkan ke Rupbasan.
Akan tetapi terkait waktu pemindahan, Tessa belum bisa mengabari.
"Namun kita bisa pastikan bahwa untuk kendaraan tersebut dalam waktu dekat akan digeser namun kapannya kita masih menunggu kepastian dari penyidik," ujar Tessa.
KPK diketahui menyita 11 mobil dari rumah Japto di Jalan Benda Ujung Nomor 8, RT 10 RW 01, Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Selasa, 4 Februari 2025.Â
Mobil-mobil itu diduga berkaitan dengan perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.
Selain itu, penyidik juga menyita mata uang rupiah dan asing senilai Rp56 miliar, dokumen serta barang bukti elektronik.
Baca juga: Diperiksa KPK, Ketum Pemuda Pancasila Japto Bungkam soal 11 Mobil dan Kaitan dengan Rita Widyasari
Penyidik KPK pun telah memeriksa Japto sebagai saksi pada Rabu, 26 Februari 2025.
KPK menduga Japto Soerjosoemarno turut menerima gratifikasi izin eksplorasi metrik ton batu bara tersangka Rita Widyasari.
"Terkait penerimaan metrik ton [batu bara]," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam pernyataannya, Kamis (27/2/2025).
Tessa tak memerinci lebih lanjut terkait penerimaan metrik ton batu bara tersebut. Sebab, pendalaman masih terus dilakukan penyidik KPK.
Japto sendiri usai diperiksa, enggan mengungkap keterkaitannya dalam kasus yang menjerat Rita. Dia juga enggan mengungkap soal pemeriksaannya.Â
"Ya saya memenuhi panggilan penyidik KPK berdasarkan salah satu masalah. Sebagai warga negara yang baik ya saya hadir, menjelaskan semuanya menjawab semua pertanyaan, dan semoga sudah mencukupi apa yang diperlukan. Untuk yang lain-lain ya silakan kepada ini [penyidik KPK], bukan wewenang saya soalnya," ujar Japto.Â
Japto juga enggan berkomentar soal sejumlah mobil yang telah disita KPK. Dia juga enggan berkomentar terkait perkenalannya dengan Rita.
"Tanya Rita. Jangan tanya sama saya," kata Japto.Â
Kasus Korupsi di Kutai Kartanegara
Politikus Nasdem Ahmad Ali Diperiksa KPK 6 Maret Terkait Kasus Rita Widyasari |
---|
KPK Periksa Japto Soerjosoemarno Terkait Dugaan Penerimaan Metrik Ton Batu Bara Rita Widyasari |
---|
Setelah Japto, Kini Giliran Waketum MPN PP Ahmad Ali Dipanggil KPK terkait Kasus Rita Widyasari |
---|
Diperiksa KPK, Ketum Pemuda Pancasila Japto Bungkam soal 11 Mobil dan Kaitan dengan Rita Widyasari |
---|
KPK Bantah Japto Soerjosoemarno, 11 Mobil Belum Dibawa |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.