VIDEO 20 WNI Terdampak Kebijakan Imigrasi Trump di AS: Lima Sudah Dideportasi
鈥淒ari informasi terakhir yang kami terima per hari ini, tercatat ada 20 Warga Negara Indonesia yang terdampak dari kebijakan ini."
Penulis:
Danang Triatmojo
Editor:
Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA 鈥 Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mengungkap聽 sebanyak 20 Warga Negara Indonesia (WNI) ditangkap di Amerika Serikat (AS) sebagai dampak dari kebijakan pengetatan imigrasi yang kembali digencarkan oleh Presiden AS, Donald Trump.
Lima di antaranya telah dipulangkan ke Tanah Air melalui proses deportasi.
Hal itu disampaikan Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI, Judha Nugraha, dalam konferensi pers di Kantor Kemlu RI, Jakarta, Kamis (24/4/2025).
Para WNI tersebut dituduh melanggar aturan imigrasi dan kini ditahan oleh US Immigration and Customs Enforcement (ICE), lembaga imigrasi dan bea cukai AS.
鈥淒ari informasi terakhir yang kami terima per hari ini, tercatat ada 20 Warga Negara Indonesia yang terdampak dari kebijakan ini."
"Sebelumnya kami sebutkan 15, kami dapat informasi terbaru bahwa kini ada 20 yang terdampak,鈥 kata Judha Nugraha.
Dari 20 WNI yang kini menghadapi proses hukum, enam di antaranya adalah mahasiswa pemegang visa F-1.
Visa ini diperuntukkan bagi warga asing yang menempuh pendidikan di perguruan tinggi atau lembaga akademik lain di AS.
鈥淒ari 20 tersebut, 5 sudah dideportasi. Dari 20 tersebut, 6 adalah mahasiswa鈥攕etidaknya yang memiliki visa awal F-1, yaitu sebagai mahasiswa,鈥 ungkap 聽Judha Nugraha.
Baca juga: Donald Trump Perketat Kebijakan Imigrasi, Kemlu RI Minta WNI di AS Selalu Bawa Kartu Identitas
Langkah Kemlu
Kemlu RI menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan maksimal bagi 20 WNI yang saat ini ditahan di AS.
Sejumlah upaya dilakukan, antara lain mengakses layanan kekonsuleran untuk memastikan para WNI yang ditahan mendapat perlakuan yang layak serta hak-hak mereka tetap terpenuhi.
Selain itu, Kemlu RI juga mengupayakan pendampingan hukum bagi para WNI, termasuk menyelenggarakan diseminasi kepada komunitas masyarakat Indonesia di AS.
Diseminasi ini bertujuan memberikan pemahaman mengenai hak-hak yang dimiliki WNI saat menghadapi masalah hukum di AS.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.